KENDARIHARIINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Terbaru, polisi telah memeriksa 5 orang saksi terkait perkara ini.
Siska Karina Imran melapor ke Subdit IV Perlindungan Perempuam dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra setelah diduga jadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada Maret 2026 lalu.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa Siska Karina Imran dan suaminya ADP. Total sebanyak 5 saksi telah diperiksa.
“Lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk pelapor (Wali Kota Kendari) dan terlapor (ADP). Iya (Siska dan ADP. Sementara itu dulu, nanti kami liat perkembangannya,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum ADP, Bosman saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026) turut membenarkan kliennya dilaporkan ke polisi. “(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan). (Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman kepada kendarihariini.com.
Meski begitu, Bosman enggan merinci bentuk KDRT yang dilakukan ADP terhadap Siska Karina Imran. Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.
Selain melapor ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP di Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya Adriatma Dwi Putra.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).
Ridwan mengatakan, sidang perdan digelar pada 28 April 2026. Kata Ridwan, terdapat mekanisme tahapan dalam sidang gugatan Siska Karina Imran. Tahapan ini juga dilakukan bagi penggugat lainnya secara umum.
Editor: Fadli Aksar














