Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penangkapan Tiga Petani Routa Akibat Mobil PT SCM Penyok Saat Demo, Nilai Kerugian Sekitar Rp 300 Ribu

Ketiga petani Routa yang ditangkap usai demo PT SCM yakni Hartong (46), Habibi (43], dan Didin (18). (Foto: kolase foto)

Ketiga petani Routa yang ditangkap usai demo PT SCM yakni Hartong (46), Habibi (43], dan Didin (18). (Foto: kolase foto)

KENDARIHARIINI.COM – Penangkapan dan penahanan tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara salah satunya diduga akibat mobil PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) penyok saat demo. Kerugian akibat kerusakan itu hanya senilai Rp 300 ribu.

Ketiga petani tersebut yakni Hartong (46), Habibi (43], dan Didin (18). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sultra atas tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP.

Kuasa Hukum tiga petani Routa, Sardin menuding Polda Sulawesi Tenggara bertindak over represif, bahkan penanganan perkara ini mirip kasus kejahatan luar biasa.

Sardin menilai, penyidik Polda Sultra seolah ingin membungkam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan.

“Nilai kerugian tak seberapa, lalu dilidik_sidik secepat-cepatnya hingga dilakukan penahanan. Harga gembok dan body mobil yang penyok memiliki valuasi yang sangat rendah untuk sekadar merampas kemerdekaan tiga petani yang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PT SCM,” ujar Sardin, Selasa (2/6/2026).

Penyidik Polda Sultra menggunakan Pasal berlapis yakni Pasal 521 KUHP dan Pasal 262 KUHP. Sardin bilang, seolah merusak gembok dan menendang mobil merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Ironisnya, salah satu tersangka Hartong, hanya memukul gembok menggunakan batu.

Atas perbuatan memukul gembok tersebut membuatnya meringkuk di sel Polda Sultra meninggalkan 5 orang anak yang kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kuasa hukum warga lainnya, Iman Rifaldi mengatakan, mobil yang dipukul pun tidak rusak. Hanya sedikit penyok. Namun para Tersangka yang merupakan Petani ini disangka dengan Pasal berlapis dan langsung ditahan.

Bahkan D tersangka yang masih sangat muda yang merupakan yatim piatu yang menghidupi dua adiknya, juga ditahan karena menendang mobil yang menghalangi portal masuk.

“Luar biasa penyidik Polda Sultra. Penangguhan penahanan tidak digubris. Warga demo tuntut haknya seolah kejahatan besar. Kami akan adukan ini ke Komisi III DPR RI,” tegas Iman Rifaldi.

Iman mengatakan, warga Routa tertindas perusahaan dan seolah Polda Sultra lebih antusias menangkap warga ketimbang memeriksa indikasi pelanggaran lingkungan hidup yang ada di wilayah PT SCM.

Diketahui, Polda Sultra melakukan penahanan berdasarkan LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra. Pihak Tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan namun tak digubris oleh Polda Sultra.

Masalah ini bermula pada saat aksi masyarakat Kecamatan Routa yang menuntut perusahaan karena telah menerobos lahan masyarakat. PT SCM dinilai membangun jalan hauling dan menerobos perkebunan masyarakat tanpa ganti kerugian dan konfirmasi.

Aksi tersebut dilakukan berhari-hari hingga terjadi serangkaian proses mediasi di pemerintah dan kepolisian setempat. Pihak PT SCM tidak memberikan solusi konkret kepada masyarakat.

“Buntutnya terjadi pemukulan terhadap mobil perusahaan dan gembok portal yang menyebabkan ketiga petani yang menuntut haknya ditahan oleh Polda Sultra,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kasus ini telah memasuki tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kalau soal penangguhan saya tidak tahu, karena penahanan itu pertimbangan penyidik. Tapi perkembangannya sudah tahap 1,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, pada Selasa (2/6/2026).

Terkait proses penyidikan yang dinilai berlebihan, Iis Kristian bilang, penanganan perkara sudah sesuai standar dan mekanisme kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Penyidik punya SOP, punya standar dan mekanisme sendiri berdasarkan KUHAP. Jadi sejauh ini sudah sesuai,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Kadis Pariwisata Sultra Dilapor ke KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 4,8 Miliar dari Perusahaan Tambang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Ketua Kadin Sultra Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal Baresrkim

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Hukum

Kejati Sultra Dinilai Berpihak di Kasus Korupsi Jembatan Buton Utara, Diduga Hilangkan Peran Bupati Bombana

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra