KENDARIHARIINI .COM – Kasus dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomalaa, yang ditangani Polres Kolaka, kini mandek. Alih-alih mendapat kepastian hukum, pelapor justru difitnah.
Selain prosenya lamban, penyidik terkesan membiarkan pelapor bernama Indra Mustari terjebak dalam pusaran fitnah selama lebih dari dua tahun, sejak dilaporkan pada 14 November 2023.
Indra Mustari merasa dipojokkan oleh keterangan saksi bernama Beni yang menyebutnya terlibat membawa pelaku penambangan ilegal. Fitnah itu dibiarkan berlarut lantaran penyidik yang hingga kini belum melakukan konfrontasi mendalami tuduhan itu.
“Pembiaran ini telah menimbulkan dampak sosial yang merusak kehidupan kami, karena perbuatan itu tidak pernah saya lakukan,” ujar Indra dihadapan awak media, Jumat (8/5/2026).
Ia mendesak penyidik agar tidak menelan mentah-mentah keterangan sepihak yang menyudutkannya. Sebaliknya, mendalami tuduhan itu dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kalau ini proses penyelidikan, harusnya penyidik menyelidiki juga dasar tuduhan itu. Jangan dibiarkan begitu saja seolah-olah benar,” katanya.
Ketidakpastian kasus ini diperparah dengan adanya pergantian personel penyidik yang menangani perkara. Bagi Indra, ini justru membuat kasus jalan di tempat, bahkan kesulitan mendapatkan akses informasi perkembangan kasus (SP2HP) yang transparan.
Bahkan, Indra menceritakan pengalaman pahit saat mencoba meminta penjelasan langsung ke kantor polisi namun tidak mendapatkan respons yang semestinya.
“Saya WA tidak dijawab. Katanya sedang di jalan, tapi tidak jelas. Akhirnya saya pulang karena tidak ada kepastian,” kata Indra.
Senada dengan suaminya, Ikra Rahmawati mendesak institusi Polres Kolaka untuk bekerja lebih profesional. Ia merasa kepolisian mengabaikan dampak psikologis dan ekonomi yang diderita warga akibat lambannya penanganan perkara.
“Saya merasa seperti tidak direspons dengan baik. Saya cuma mau nama baik suami saya dibersihkan. Kami merasa seperti dimatikan perlahan karena tidak ada kepastian hukum selama dua tahun enam bulan ini,” tandas Ikra.
Editor: Fadli Aksar














