KENDARIHARIINI.COM – Supriadi, narapidana korupsi tambang nikel yang kedapatan nongkrong di Kedai Kopi di Kota Kendari, dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026) pagi.
“Benar, tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah. Itu berdasarkan perintah pimpinan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar kepada kendarihariini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Supriadi dikawal dua anggota polisi menuju Bandara Haluoleo Kendari dengan mengenakan penutup wajah. Mukhtar bilang, pemindahan sanksi kepada narapidana yang melanggar.
“Tadi pagi jam tujuh pagi, pakai pesawat Lion Air transit Makassar tujuan Jogjakarta. Kemungkinan siang ini tiba,” kata Mukhtar.
Sebelumnya, Supriadi berkeliaran di Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026) siang. Eks Kepala Syahbandar Kolaka ini bebas berkeliaran di luar penjara meski divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Supriadi terpantau sedang menggelar rapat di ruang meeting Coffee Shop Ara Ara Jl Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sejak pukul 10.00 Wita.
Beberapa jam kemudian, Supriadi keluar makan ke warung makan di sisi kanan Coffee Shop. Ia dikawal seorang petugas Syahbandar Kendari. Usai makan, Supriadi menuju ke masjid di sisi kiri Coffee Shop untuk menunaikan Salat Dzuhur sekira pukul 12.00 Wita.
Supriadi diketahui tak mengajukan banding dan menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sehingga langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman.
Selain divonis penjara, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,255 miliar setelah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan meloloskan kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal dan merugikan negara Rp 233 miliar.
Supriadi berperan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal bekas PT Pandu Citra Mulia (PCM) menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di jety PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Setiap tongkang, Supriadi menerima suap senilai Rp 100 juta untuk mengeluarkan surat izin berlayar (SIB). Padahal jety PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Selasa siang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Rutan Kendari.
Editor: Fadli Aksar














