KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara memanggil perusahaan tambang PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan Rimau atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia.
Dugaan penghalangan itu terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang mengakibatkan aktivitas tambang PT Toshida Indonesia lumpuh dan merugi Rp 4 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit 4 Tipidter Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan, kasus ini dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa 9 orang.
Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP, ” kata Kompol Yaumil Hendityo, pada Jumat (21/8/2026).
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperkuat proses penyelidikan.
“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian dari penyelidikan,” tutupnya.
Editor: Fadli Aksar














