Home / Hukum

Senin, 28 September 2026 - 18:43 WIB

Pejabat Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Nikel 4 Hari Setelah Dilantik Gubernur ASR

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Foto: Kejagung)

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Foto: Kejagung)

KENDARI – Muhammad Hasbullah Idris (MHI) jadi tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) 4 hari usai dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka.

Muhammad Hasbullah Idris dilantik Gubernur Sultra sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra, di ruang Pola pada Senin (21/9/2026).

Tersangka Hasbullah dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra, nomor: 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026. Pelantikan ini digelar bersama 47 pejabat eselon 2 hingga 4 dan 25 kepala sekolah.

Hasbullah meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra. Posisinya digantikan La Ode Ampera dari Inspektorat Sultra.

Empat hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Hasbullah Idris sebagai tersangka korupsi ekspor nikel bersama 3 orang serta korporasi PT CNI.

Penetapan Hasbullah sebagai tersangka berdasarkan nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026. Hasbullah langsung ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama.

Hasbullah bersama anak buahnya, Nining Rahmatia (NR) diduga menerima suap untuk memanipulasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang nikel yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Kolaka.

Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka Muhammad Hasbullah Idris dari penyidik Jampidsus Kejagung untuk mengambil langkah berikutnya.

“Kami masih perlu untuk mendapatkan SK penetapan sebagai tersangka,” katanya kepada kendarihariini.com, Senin (28/9/2029).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, <span;>Hasbullah dan Nining diminta oleh PT CNI <span;>untuk tidak melakukan verifikasi aktivitas perusahaan secara komprehensif agar mendapatkan dokumen persetujuan RKAB.

“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” jelas eks Wakajati Sultra ini, dalam rilisnya, pada Jumat (25/9/2026).

Saat itu, PT CNI telah mengantongi persetujuan ekspor nikel secara ilegal lewat BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.

PT CNI juga meminta Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH untuk memanipulasi kadar nikel hingga sekitar 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor. Padahal PT CNI tak memenuhi syarat Domestik Market Obligation (DMO).

“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI meminta NRH untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang Supriatna.

Anang mengungkap, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Penangkapan Tiga Petani Routa Akibat Mobil PT SCM Penyok Saat Demo, Nilai Kerugian Sekitar Rp 300 Ribu

Hukum

Dua Polisi Mabuk di Wakatobi Siksa 3 Anak di Bawah Umur: Disetrum hingga Diborgol Lalu Dibuang ke Laut

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Klarifikasi Pegawai Bank Sultra Usai Video Rusak Baliho di Lahan Sengketa Viral

Hukum

Rugi Rp 7 Miliar Akibat Lahan Dirampas, 33 Petani Konsel Gugat Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Sekda Konsel Dipolisikan Usai Diduga Berzinah dengan PPPK Pemprov Sultra