KENDARI- Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran resmi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP) di Pengadilan Agama (PA) Kendari.
Pencabutan gugatan cerai Wali Kota Kendari itu diketahui setelah Pengadilan Agama (PA) Kendari mengeluarkan penetapan secara elektronik bernomor: 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi tertanggal 3 Juli 2026.
“Menetapkan mengabulkan permohonan penggugat (Siska Karina Imran), perkara nomor: 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi,” tulis penetapan PA Kendari yang ditandatangani hakim Muh Yasin.
Dalam pertimbangan hakim, karena kuasa hukum Siska Karina Imran. Safarullah telah mencabut perkaranya tanpa ada paksaan dari siapapun. Kuasa hukum Adriatma Dwi Putra, Bosman tidak keberatan, sehingga permohonan pencabutan dapat dikabulkan.
“Menimbang bahwa karena perkara a quo (perceraian) telah dicabut, maka perkara ini dinyatakan telah selesai,” tulisa kutipan PA Kendari.
Kuasa hukum Wali Kota Kendari, Safarullah bilang, pencabutan gugatan cerai diajukan pada 19 Juni 2026 lalu. “Sidangnya pada 1 Juli Rabu kemarin,” kata Safarullah kepada kendarihariini.com, Jumat (3/7/2026) malam.
Untuk laporan dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polda Sultra, Siska Karina Imran juga sudah mencabut laporan pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum ADP, Bosman membenarkan Wali Kota Kendari dan suaminya telah berdamai, sehingga perkara cerai dan laporan KDRT telah dicabut.
“Gugatan cerai Wali Kota Kendari sudah selesai. (Laporan KDRT) Sementara proses, nanti dikabari kalau sudah ada ketetapan resminya. Pada prinsipnya Wali Kota dan ADP telah berdamai,” tandasnya.
Sebelumnya, Siska Karina Imran mengajukan gugatan cerai suaminya ADP di Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu resmi didaftarkan sejak Rabu 15 April 2026.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya ADP.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).
Editor: Fadli Aksar













