KENDARIHARIINI.COM – PT Swarna Dwipa Property (SDP) pengembang perumahan Madinah City Square mengembalikan uang senilai Rp 725 juta kepada salah seorang konsumen yakni warga Kendari bernama Aswin.
Pengembalian uang pembelian tanah kavling itu setelah PT SDP gagal mengurus sertifikat dua kavling tanah seluas 300 meter persegi selama 1 tahun 2 bulan hingga berujung laporan ke polisi.
Aswin mengatakan, PT SDP bersedia mengembalikan ganti rugi senilai Rp 725 lewat skema cicil sebanyak tiga kali angsuran. Ganti rugi tersebut dilakukan setelah PT SDP meminta maaf dan mengakui kesalahan karena gagal mengurus sertifikat.
“Skema pengembalian penuh ini dibuat dalam bentuk akta pengakuan utang di depan notaris. Pembayaran pertama senilai Rp 375 juta dilakukan pada 3 Maret 2026 malam,” ujar Aswin kepada kendarihariini.com, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Aswin Wendy Saputra Sari menjelaskan, kasus dugaan penipuan penjualan tanah kavling ini berakhir damai setelah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah beberapa kali pertemuan pihak SDP ataupun Aswin sepakat permasalahan yang sempat ramai pekan lalu ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Wendy.
Menurut Wendy, karena kedua pihak sudah sepakat damai, maka secara otomatis laporan di kepolisian akan dihentikan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi kepada penyidik terlebih dahulu.
Senada dengan itu, Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi bilang, kasus dugaan penipuan ini telah dihentikan prosesnya lewat semangat keadilan restoratif. Sehingga, laporan di kepolisian otomatis dihentikan.
“Kita merujuk pada asas kekeluargaan, (sehingga) prosesnya itu sah, boleh kita selesaikan secara due of law yang ada. Proses ini kita sepakat berhenti dan saling memahami. Ketika ada permasalahan yang timbul di kemudian hari, kita akan diskusi kembali,” tandasnya.
Jual Tanah Bodong
Sebelumnya, PT SDP, pengembangan perumahan Madinah City Square, Roni Sianturi dan tiga anak buahnya dipolisikan sejumlah warga di Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026).
Tiga anak buah Roni Sianturi yang ikut dilaporkan yakni Direktur Utama PT SDP Dian Agus. Kepala pemasaran Sujiatman dan sales-nya Jawiah. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi dugaan penipuan dan penggelapan tanah kavling bernilai miliaran rupiah.
Sebanyak 7 orang warga menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling bodong dengan kerugian berkisar Rp 150 juta hingga Rp 725 juta. Dua di antaranya sudah melayangkan laporan ke polisi.
Salah satu warga yang melayangkan laporan terhadap CEO PT SDP yakni Aswin. Dia mengaku tertipu setelah membeli dua bidang tanah kavling seluas 300 meter persegi senilai Rp 725 juta yang dijual oleh anak buah Roni Sianturi, pada (6/12/2024) lalu.
Lokasi tanah itu berada di kompleks perumahan Madinah City Square, kawasan Hombis, Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kuasa hukum Aswain, Wendy Saputra Sari mengatakan, PT SDP diduga melakukan rangkaian kebohongan dalam penjualan tanah kepada kliennya. Pasalnya selama dua tahun, PT SDP tak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) seperti yang dijanjikan.
“PT SDP menjanjikan akan memberikan bukti kepemilikan berupa SHM setelah 180 hari kerja. Tapi sampai detik ini belum ada yang diberikan. Hari ini sudah (hampir) dua tahun,” ujar Wendy saat ditemui di Mapolresta Kendari.
Menurut Wendy, Aswin telah beberapa kali menanyakan terkait SHM tanah miliknya, namun PT SDP selalu berdalih bahwa notaris dan pimpinan perusahaan pengembang perumahan ini sementara diperiksa oleh kejaksaan.
PT SDP juga sudah disomasi dan direspon dengan beberapa kali pertemuan kedua pihak, tetapi tak kunjung menemui titik temu. Di samping itu, kuasa hukum juga menemukan kejanggalan dalam perjanjian yang dibuat PT SDP.
“Snehnya, ketika dalam 180 hari tidak ada SHM, maka uang dikembalikan tapi dengan potongan 30 persen. Loh yang wan presentasi siapa, yang nipu siapa, malah kami korban dua kali,” jelasnya.
Aswin mengaku tergiur membeli tanah kavling yang rencananya untuk membangun ruko di PT SDP karena melihat perusahaan tersebut punya rekam jejak yang bagus. Salah satunya banyak memiliki perumahan di Kota Kendari.
“Selain itu dijanjikan prosesnya dipermudah, dipercepat, kelebihan tanah di samping itu bisa digunakan dan memang lokasinya cukup strategis,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pembelian, menurut Aswin, dirinya tak pernah diperlihatkan sertifikat dari PT SDP. Karena kadung percaya, ia terpaksa membeli hanya dengan modal dokumen perjanjian jual beli.
“Katanya sertifikatnya ada tapi tidak pernah diperlihatkan. Saat ini tanah itu kosong, tidak ada pembangunan. Kita juga belum berani membangun karena sertifikatnya belum terbit,” tandasnya.
Klarifikasi PT SDP
PT SDP membantah tanah kavling yang dijual kepada seorang pengusaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial Aswin bodong.
Sebab dua bidang tanah kavling seluas 300 meter persegi itu memiliki sertifikat, tetapi tidak secara fisik seperti yang ada selama ini, melainkan dalam versi elektronik, namun tetap sah.
Legal Corporate PT SDP Fadli Sardi mengatakan, meski sertifikat elektronik, statusnya tetap sama dengan dalam bentuk fisik selama ini. Ia pun membantah PT SDP melakukan penipuan dan penggelapan.
“Yang kami jual itu sah dan absah, ini sertifikatnya ada atas tanah yang diperjualbelikan. Ini gambarnya ada sesuai dengan objek yang kita sepakati dalam jual beli. Ini sertifikat elektronik berbeda dengan yang dulu,” ungkap Fadli di kantor PT SDP, Jl Saosao, Kota Kendari, Minggu (22/2/2026) sore.
Menurut Fadli, Aswin sempat mengatakan sertifikat elektronik itu bukan sertifikat. Fadli menegaskan, sertifikat itu merupakan dokumen pertanahan terbaru. Ia memahami, tak semua orang memperbarui informasi tentang dokumen hak atas tanah terbaru.
“Jadi sertifikat ini ada barcode-nya. Ini sempat dikatakan bukan sertifikat. Mungkin ini menjadi acuan beliau mengatakan kami ini menipu. Dulunya kan dalam bentuk fisik. Ini transformasi pemerintah kita tentang hak kepemilikan menjadi sertifikat elektronik. Jadi ini (sertifikat elektronik) sah, ini (fisik) juga sah,” tegasnya.
Meski begitu, sertifikat itu masih atas nama PT SDP karena belum dibalik nama dan berstatus hak guna bangunan (HGB). Sertifikat itu akan dibalik nama dan berstatus SHM, ketika Aswin sudah membuat akta jual beli (AJB).

Legal Property PT Swarna Dwipa Property (SDP) Fadli Sardi. (Foto: Istimewa)
Namun proses perubahan ke AJB menemui jalan buntu. Sebab, dalam prosesnya, Aswin mengajukan sejumlah permintaan yang tak bisa diamini PT SDP pada (19/2/2026).
Fadli menjelaskan, dalam proses AJB selama 14 hari, Aswin meminta jaminan sertifikat yang setara dengan harga bidang tanah yang dibeli. PT SDP awalnya menyetujui dan mengagunkan dua sertifikat tambahan di sebelah tanah yang dibeli.
“Tapi itu juga tidak diiyakan. Malah dia minta dalam 14 hari itu harus dijaminkan dengan membuat kuasa menjual terhadap dua sertifikat yang diagunkan. Itu mungkin deadlock (buntu), karena kami sudah tidak bisa mengiyakan,” jelas Fadli.
Kendati demikian, Fadli mengakui PT SDP salah dan telat menerbitkan SHM dan melakukan proses pembuatan AJB hingga memakan waktu 1 tahun 2 bulan, jauh melewati batas 180 hari sesuai perjanjian awal.
Pihaknya berjanji akan melakukan ganti rugi yang timbul akibat keterlambatan itu. Di samping pihaknya bersedia memproses pembuatan SHM atas nama Aswin selama 2 hingga 3 pekan.
“Jadi pak Aswin silakan tanda tangani AJB. Dua minggu atau tiga minggu, tanah itu sudah beralih ke pak Aswin. Karena tidak bisa balik nama kalau AJB tidak ditandatangani,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














