Home / Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tersangka Pencurian Alat Tambang Satu Meja Bareng Menteri Prabowo, Mensesneg hingga Menhut

Kehadiran Ruksamin bersama orang istana dalam agenda pertemuan sekjen partai-partai politik anggota koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Sugiono pada Kamis (13/8/2026) malam. (Foto: Instagram Raja Juli Antoni)

Kehadiran Ruksamin bersama orang istana dalam agenda pertemuan sekjen partai-partai politik anggota koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Sugiono pada Kamis (13/8/2026) malam. (Foto: Instagram Raja Juli Antoni)

JAKARTA – Tersangka kasus pencurian alat tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin terlihat berada satu meja dengan jajaran menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah menteri yang bersama-sama Ruksamin yakni Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

Kehadiran Ruksamin bersama orang istana dalam agenda pertemuan sekjen partai-partai politik anggota koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Sugiono pada Kamis (13/8/2026) malam.

Ruksamin sendiri merupakan Sekjen Partai Bulan Bintang. Pertemuan itu dihadiri Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid, dan Sekjen Partai Amanat Nasional Eko Patrio.

Hadir pula Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid, Sekjen Partai Garuda Ihsan Jauhari, serta Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik.

Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pengrusakan mesin crusher atau pemecah batu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan, nomor: S.Tap.tsk/69/VII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2026.

“Dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP dan 521 KUHP juncto pasal 20 KUHP baru, dikarenakan telah ditemukan dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka; Ruksamin,” tulis surat penetapan polisi.

Penetapan tersangka ini atas laporan Ketua NasDem Konawe Utara bernama Jalil pada Minggu (8/3/2026). Dugaan pencurian itu terjadi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada (27/2/2026).

Sekretaris DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu diduga sebagai intelektual darder atau otak di balik aksi pencurian ini. Atas kejadian ini, Jalil mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto belum menjelaskan alasan Ruksamin tak ditahan meski berstatus tersangka.

Mensesneg Prasetyo Hadi tak menjawab pertanyaan wartawan kendarihariini.com saat dihubungi sejak Selasa (20/8/2026) hingga hari ini.

Kuasa hukum Ruksamin Dedi Ferianto juga tak merespons pertanyaan wartawan setelah terlihat membagikan cerita di WhatsApp pribadinya berisi eks Ketua DPW PBB Sultra itu berpose dengan Sugiono dan Prasetyo Hadi.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Sekda Konsel Dipolisikan Usai Diduga Berzinah dengan PPPK Pemprov Sultra
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen