KENDARI – Seorang pejabat Pemda Kabupaten Konawe, bernama Wiwin digugat oleh warga Kota Kendari Ode Resa Fatlan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ode Resa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Kendari karena tanah orang tuanya di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diklaim oleh Wiwin usai membeli lahan dari Kamal Pasya.
Namun, Kamal Pasya tak pernah menunjukkan lokasi tanah yang dijual itu berada di Jl Buburanda atau di lahan milik orang tua Ode Resa bernama Sangkala, melainkan di Segitiga Tapak Kuda depan Hotel Zahra.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor: 69/Pdt.G/2026/PN Kdi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dan eks pegawainya bernama Bakring juga turut digugat. Dua pihak lain yang juga ikut digugat yakni Camat Mandonga. Terakhir adalah Kamal Pasya menjadi turut tergugat.
Gugatan itu baru memasuki tahap mediasi. Mediasi terakhir digelar pada Jumat (3/7/2026) lalu. Namun, pihak Camat Mandonga, BPN Kendari dan Bakring tak menghadiri mediasi. Meski Wiwin hadir bersama kuasa hukumnya, namun mediasi itu dianggap gagal.
Ode Resa mengatakan, dirinya meminta mediator untuk melakukan mediasi sekali lagi untuk menghadirkan Kamal Pasya meski lewat teleconference secara virtual dari Jakarta.
“Karena penting mendengarkan Kamal Pasya. Kamal Pasya tidak mengakui penjualan di objek perkara ini. Tanah tersebut tanah orang tua saya. Kamal Pasya juga tidak pernah menjual tanah di lahan orang tua saya di Jl Buburanda,” bebernya.
Pengakuam Wiwin di sidang mediasi, lahan seluas 447 meter persegi itu dibeli kepada Kamal Pasya melalui perantara Bakring, pegawai BPN Kendari kala itu. Transaksi jual beli itu dilakukan di rumah Bakring.
Ia menduga keras, Bakring menentukan lokasi lahan milik orang tua Ode Resa sebagai sebagai objek jual beli Kamal Pasya dan Wiwin.
“Kamal Pasya hanya bertemu Wiwin di rumah Bakring kemudian ada serah terima sertifikat, namun tidak pernah menunjukkan lokasi langsung bahwa tanah Kamal Pasya yang dijual kepada Wiwin berlokasi di Buburanda,” tegasnya.
Duduk Perkara
Kepemilikan tanah dari orang tua Ode Resa Fatlan diperoleh berdasarkan jual beli dari Hamid dikuatkan dengan pengakuan pemerintah Kelurahan Mandonga sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor: 593/74/KM/IV/96 tanggal 4 Februari 1996.
Selanjutnya, dikuatkan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593/50/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang diketahui oleh Lurah Korumba.
Kuasa Hukum Ode Resa Fatlan, Aqidatul Awwami menjelaskan, hingga kini keluarga kliennya rutin membayar pajak tahunan atas tanah seluas ±840 meter persegi.
Bahkan, pada tahun 2000, saat Jalan Buburanda baru dirintis dan dibuka sebagai jalan baru dari nama Made Sabara berganti menjadi Buburanda, ibu Ode Resa bernama Wa Ode Fatmawati adalah pihak yang menerima ganti rugi pembebasan tanah seluas ±100 meter persegi.
Ganti rugi dilakukan karena terkena proyek jalan Made Sabara – Jembatan Sungai Wanggu, sebagaimana tercatat di dalam Surat Wali Kota Kendari Nomor: 592.2/3614/2000 tanggal 9 Desember 2000.
“Tanah tersebut merupakan satu hamparan tak terpisahkan dengan tanah milik orang tua penggugat seluas ± 840 m2,” tegas Aqidatul Awwami.
Namun, pada tahun 2004 Wiwin mengajukan gugatan PMH kepada orang tua Ode Resa yaitu almarhum Sangkala dan mengklaim memiliki tanah seluas ± 600 m2 sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor: 39/Pdt.G/2004/PN.Kdi.
Alasannya orang tua Wiwin telah membeli tanah tersebut dari La Dima yang diwariskan kepadanya.
Padahal, tanah ini, tutur Aqidatul, merupakan satu bagian dan hamparan tak terpisahkan dengan tanah milik dan dikuasai oleh orang tua Ode Resa Fatlan yakni seluas ± 840 m2.
Namun, pada tahun 2018, Wiwin kembali melayangkan gugatan PMH kepada almarhum Sangkala dengan mengubah dalilnya dari membeli dari La Dima menjadi Kamal Pasya. Wiwin juga mengubah luasan dan batas-batas maupun perolehan tanahnya.
“Wiwin membeli tanah seluas 464 m2 dari Kamal Pasya sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/Pdt.G/2018/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tapi, kenyataannya Wiwin menguasai tanah milik orangtua penggugat adalah seluas ± 447 meter persegi yang menjadi tanah objek sengketa dalam perkara ini.
Oleh karenanya, dari total luasan tanah milik orang tua penggugat tersebut, saat ini adalah tersisa ± 229 meter persegi dengan bangunan rumah tinggal Ode Resa Fatlan berdiri di atasnya.
Atas putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/Pdt.G/2018/PN Kdi tersebut, Kamal Pasya mengajukan perlawanan atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Wiwin.
Gugatan itu termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi, 20 Mei 2021. Kamal Pasya membantah adanya penjualan tanah objek sengketa di lokasi tanah milik orang tua penggugat kepada Wiwin.
“Kamal Pasya tidak pernah memiliki tanah di lokasi objek sengketa. Akan tetapi, tanah yang dijual kepada Wiwin adalah terletak di tengah kawasan Segitiga Tapak Kuda depan Hotel Zahra dan bukan terletak di tanah milik orang tua klien kami,” tegas Aqidatul.
Memang, lanjut Aqidatul, Kamal Pasya pernah menjual tanahnya kepada Wiwin melalui eks pegawai BPN Kota Kendari bernama Bakring di kawasan Segitiga Tapak Kuda dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 252/Desa Wua-wua, pada 12 Mei 1978, Nomor. 636 Luas 9.596 m2.
Tetapi, kala itu, Kamal Pasya tak pernah menunjukkan lokasi tanah yang dijual itu berada di lahan milik orang tua Ode Resa Fatlan sebagai tanah miliknya.
“Bantahan itu diperkuat dengan gugatan PMH kepada Wiwin beserta pihak-pihak yang menguasai tanahnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda yang diputuskan PN Kendari, nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Kdi,” terang Aqidatul.
Tak sampai di situ, Kamal Pasya melalui kuasa hukumnya Sugiono Maladeni juga pernah melayangkan permohonan pengembalian batas dan pembatalan atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 01525/Kel. Korumba, 26 Maret 2013 Surat Ukur Nomor: 129/Korumba/2012 tanggal 5 November 2012 atas nama Wiwin kepada BPN Kota Kendari.
Kamal Pasya juga melayangkan surat keberatan dan pembatalan akta jual beli nomor: 190/MDG/2011 kepada Camat Korumba yang menjadi dasar terbitnya sertifikat Wiwin di atas tanah objek sengketa.
“Ditariknya BPN Kota Kendari sebagai tergugat II dalam perkara ini, karena menerbitkan sertifikat nomor: 01525/Kel Korumba yang menjadi dasar klaim Wiwin atas tanah milik klien kami,” tegasnya lagi.
Padahal faktanya, sertifikat itu merupakan pecahan dari SHM nomor: 252/Desa Wua-wua menjadi sertifikat nomor: 01524/Kelurahan Korumba atas nama Kamal Pasya; gambar situasi 12 Mei 1978 Nomor: 636 Luas 9.596 m2 yang tidak terletak di tanah objek sengketa, melainkan di dalam komplek Segitiga Tapak Kuda.
Hal ini juga dikuatkan oleh pengakuan Kamal Pasya serta pernyataan para pemilik batas pada saat mendudukkan peta bidang sertifikat Kamal Pasya nomor: 252/Desa Wua-wua di atas tanah milik orang tua penggugat.
“Padahal BPN Kota Kendari mengetahui adanya sertifikat lain yang berbatasan dengan tanah objek sengketa yang telah dieksekusi,” jelas Aqidatul.
Di samping itu, BPN Kota Kendari diseret dalam sengketa ini karena tidak menyelesaikan permohonan keberatan dan pembatalan sertifikat nomor: 01525/Kel. Korumba tanggal 26 Maret 2013 Surat Ukur Nomor: 129/Korumba/2012 tanggal 5 November 2012 atas nama Wiwin.
BPN Kota Kendari juga tidak melakukan pengembalian batas tanah milik Kamal Pasya yang berulang kali diajukan, sehingga menimbulkan rasa ketakutan berkepanjangan dan kerugian terhadap penggugat.
Atas dasar itu, Ode Resa Fatlan menggugat Wiwin. Ditambah lagi, hingga kini Wiwin masih mengakui bahkan mengusai lahan di objek sengketa dengan memagari sebagian, masuk dan mengklaim tanah milik orang tua penggugat.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum dan sebagai pembeli beritikad buruk, karena Wiwin tahu Kamal Pasya tidak memiliki tanah di situ. Olehnya ini mengakibatkan kerugian berkepanjangan bagi klien kami,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wiwin, Rizal Akman mengklaim, persoalan sengketa lahan itu sudah selesai, pasalnya telah dieksekusi dieksekusi setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, nomor: 216/PK/Pdt/2022 tanggal 20 April 2022.
“Apa sebenarnya tujuannya menggugat lagi, karena perkara yang sudah inkrah, sudah dieksekusi. Mereka menggugat tidak ada lagi dasarnya,” ujar Rizal Akman beberapa waktu lalu.
Menurut Rizal, gugatan itu justru menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan penggugat, karena masuk menguasai lahan yang sudah inkrah.
Rizal bilang, klaim yang menyebut objek sengketa bukan lahan yang dijual Kamal Pasya kepada Wiwin merupakan pendapat sepihak tanpa didasari alas hak yang benar.
“Kalau memang bukan di situ, pada waktu itu mereka tidak mau menunjukkan bahwa lokasi itu bukan di situ. Dan itu perkara bukan satu dua kali berperkara, bahkan sudah sampai PK di Mahkamah Agung mereka tidak klirkan bahwa itu bukan lokasinya,” tandasnya.
Perusakan Plang
Menantu Wiwin, Hardiman Arief, karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu Molawe, Konawe Utara (Konut) ini memperlihatkan sikap arogansinya dengan merusak baliho plang sengketa lahan serta melakukan penghinaan kepada warga.
Hardiman mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan lahan warga di samping Segitiga Tapak Kuda, Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (3/5/2026).

Karyawan Bank Sultra Cabang Molawe mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan tanah di lahan yang menjadi objek sengketa di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (Foto: potongan video)
Lahan di kawasan itu sedang bersengketa antara mertua Hardiman Arief dan warga bernama Ode Resa Fatlan, ahli waris dari almarhum Sangkala sebagai pemilik tanah seluas 14×60 meter atau 840 meter persegi di lokasi itu.
Namun, lahan itu kini berupaya dikuasai oleh Wiwin mertua Hardiman Arief dengan cara diduga melawan hukum, berupa penerbitan sertifikat yang salah objek sejak pembelian tanah dari beberapa pihak.
Aqidatul Awwami mengatakan, karyawan Bank Sultra tak punya hak untuk ikut campur urusan tanah mertuanya, apalagi sampai melakukan pengrusakan.
“Dia tidak punya hak di situ, karena dia cuma menantu, bukan ahli waris, tidak punya kuasa untuk bertindak mewakili mertuanya. Tapi bertindak arogan, melakukan pengrusakan, intimidasi bahkan menghina klien kami,” ujar Aqidatul Awwami, kepada kendarihariini, pada Jumat (8/5/2026).
Aqidatul bilang, pihaknya bakal menempuh jalur hukum atas tindakan karyawan Bank Sultra tersebut, sebab pengrusakan, intimidasi dan penghinaan terhadap kliennya masuk dalam perbuatan pidana. Terlebih, aksi itu terekam video dan disaksikan beberapa orang.
Terkait status lahan yang dipermasalahkan itu, pihaknya menggugat mertua Hardiman Arief atas dugaan perbuatan melakukan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada (24/4/2026) lalu. BPN Kendari dan warga bernama Kamal Pasya juga turut tergugat.
Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma membenarkan Hardiman Arief merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra yang bertugas Cabang Pembantu Molawe, Konut.
“Benar pak Hardiman ini karyawan kami. Kami minta maaf terkait permasalahan pribadi yang terjadi,” ujar Nurhuma kepada kendarihariini, saat dikonfirmasi pada Jumat sore.
Hardiman menjelaskan, aksinya itu tak berkaitan dengan urusan pekerjaannya sebagai karyawan BUMD.
“Tidak ada hubungannya dengan institusi Bank Sultra, sebab tidak menggunakan atribut dan diluar jam kerja. Itu murni semata-mata mempertahankan hak mertua saya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hardiman saat ditemui di Kendari.
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat dirinya dimintai sang mertua Wiwin, sebagai pemilik tanah lewat surat kuasa untuk mengunjungi lokasi tanah itu, pada Minggu (3/5/2026).
Lokasi objek sengketa itu berada di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, samping Segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari.
Setelah tiba di lokasi, ia mendapati baliho di atas objek tanah dalam kondisi baru terpasang. Menurut dia, pemasangan baliho itu tanpa izin dan pemberitahuan mertuanya.
Baliho itu bertuliskan “Tanah ini sementara dalam pemeriksaan di tingkat kasasi MA dgn nmr perkara : 105/PDT.BTH/2024/PN kdi”
“Tetapi faktanya permohonan kasasi itu telah mendapat penolakan dari MA melalui putusan no.4492 K/Pdt/2025. Sejak tgl 15 Desember 2025,” ujar Hardiman.
Setelah tiba di lokasi, lanjut Hardiman, ia melakukan pembongkaran terhadap baliho asumsi bahwa banner tersebut sudah tidak berlaku atau relevan lagi.

Eksekusi tanah oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Kendari. (Foto: Istimewa)
Pada saat proses pembongkaran itu, pihak berpekara Ode Resa Fatlan keluar dari rumahnya dan meneriaki Hardiman dengan pernyataan kasar.
Ode Resa diduga melakukan perbuatan melanggar hukum memasuki pekarangan lahan yang dalam penguasaan mertuanya tanpa izin.
“Atas dasar perlakuan itu, saya melakukan pembelaan diri dan berintindak seperti di dalam potongan video itu. Insiden itu telah kami laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Menurut Hardiman, video yang muncul ditayangkan di media itu telah melalui serangkaian proses editing dan penggiringan opini sehingga, seolah-olah dirinya bertindak secara anarkis dan membabi buta melakukan pengerusakan terhadap objek di atas tanah.
Objek tanah itu adalah hak milik yang sah dan secara hukum telah dimenangkan penguasaannya oleh mertua Hardiman dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat SHM nomor 01525 atas nama Wiwin.
“Objek tanah itu melalui serangkaian proses hukum perdata, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) dari rentang waktu 2017 sampai 2025 serta telah dieksekusi dengan berita acara nomor 56/BA.Pdt.Eks/2017/PN Kdi,” beber Hardiman.
Hingga puncaknya keluar putusan kasasi Mahkamah Agung no 4492 K/pdt/2025 yang secara hukum diakui oleh negara dimenangkan oleh mertuanya dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kepemilikan dan penguasaan objek tanah tersebut terdapat pihak-pihak yang mengklaim objek tanah tersebut merupakan hak milik dari mereka (Ode Resa Fatlan) tanpa pembuktian yang diakui negara kekuatan hukum,” tandasnya
Editor: Fadli Aksar














