JAKARTA – Tersangka tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang muncul ke publik setelah mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri karena alasan sakit.
Anton Timbang terlihat berada di Istana Negara bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026).
Penetapan tersangka Anton Timbang tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi penanganan perkara kejaksaan: cms-publik.kejaksaan.go.id kasus Anton Timbang telah memasuki tahap 1 atau penerimaan berkas perkara nomor: BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang; disangkakan melanggar pasal 89 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tulis CMS Kejaksaan saat dilihat pada Minggu (2/8/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com, hanya membaca pertanyaan saat dihubungi, Minggu pagi.
Praktisi Hukum Sultra Andri Darmawan mempertanyakan leluasanya Ketua Kadin Sultra Anton Timbang masuk ke istana bertemu hingga berpose dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, dengan berani merilis berita agenda pertemuan itu.
Menurut Andri, Anton Timbang lebih hebat ketimbang eks Jampidsus Kejaksaan Febri Adriansyah. Febri ikut ditahan meski butuh waktu beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri kepada kendarihariini.com.
Direktur Utama PT Masempo Dalle Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara medio Oktober hingga Desember 2025.
Aktivitas tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Lahan tambang seluas 141,91 hekatre ini juga sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 lalu. Namun PT Masempo Dalle keukeuh tetap beroperasi.
Mengendus aktivitas tambang ilegal itu, Tipidter Bareskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan pada Desember 2025.
“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Kendarihariini dari Detik.com Minggu (15/3/2026).
Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.
Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.
Editor: Fadli Aksar














