KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan yang melibatkan tersangka Direktur Utama PT Masempo Dalle Anton Timbang telah dinyatakan lengkap.
Kepala Kajati Sultra Sugeng Rianta menyebut, berkas perkara Ketua Kadin Sultra itu sudah p-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sejak Juni 2026.
“Benar, berkas perkara tersangka AT (Anton Timbang) sudah P-21 oleh Kejari Konawe sekira bulan Juni,” kata Sugeng Rianta kepada kendarihariini.com pada Rabu (5/8/2026) petang.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik Tipidter Bareskrim belum menyerahkan tersangka Anton Timbang bersama barang bukti ore nikel, kapal tongkang dan sejumlah alat berat kepada kejaksaan.
“Kami menunggu pelimpahan tersangka (Anton Timbang dan barang bukti dari penyidik Dit Tipitedter Bareskrim Polri,” tambah eks Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ini.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni membenarkan berkas perkara Anton Timbang telah lengkap.
“Sudah lengkap berkasnya,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni kepada kendarihariini.com, Rabu petang. Meski begitu, ia tak menjelaskan kendala tersangka Anton Timbang belum diserahkan ke Kejari Konawe.
Sebelumnya, Anton Timbang muncul ke publik setelah mangkir dari panggilan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri karena alasan sakit.
Anton Timbang terlihat berada di Istana Negara bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026).
Eks politikus Gerindra itu terjerat tambang ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara medio Oktober hingga Desember 2025.
Aktivitas tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Lahan tambang seluas 141,91 hekatre ini juga sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 lalu. Namun PT Masempo Dalle keukeuh tetap beroperasi.
Mengendus aktivitas tambang ilegal itu, Tipidter Bareskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan pada Desember 2025.
“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu (15/3/2026).
Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.

Aktivitas tambang nikel PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, pada 2023. (Foto: Istimewa)
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.
Mangkir dari Pemeriksaan
Anton Timbang mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka tambang nikel ilegal pada Selasa (21/4/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Direkut Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada kendarihariini. “Iya” kata Irhamni singkat melalui pesan WhatsApp Selasa sore.
Menurut Irhamni, Anton Timbang batal diperiksa karena beralasan sakit. Hal itu disampaikan lewat penasihat hukumnya lewat surat keterangan.
Meski demikian, Irhamni menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran informasi soal kabar sakitnya Anton Timbang atau hanya alasan untuk menghindari pemeriksaan. Selain itu, Irhamni menyebut pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.
Lebih jauh, Irhamni bilang keterangan dari Anton Timbang bersifat sangat penting, untuk memberi kepastian hukum dalam penyidikan kasus yang sedang ditangani.
“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” kata dia.
Rumah Digeledah
Rumah Anton Timbang sekaligus kantor perusahaan tambang PT Masempo Dalle digeledah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Baresrkim Polri selama 4 jam, pada Kamis (23/4/2026).

Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kediaman Ketua Kadin Sultra Anton Timbang. (Foto: Fadli Aksar)
Penggeledahan ini dilakukan usai Anton Timbang mangkir dari pemeriksaan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Meski rumah dan kantornya “diacak-acak” Bareskrim, Anton Timbang tak berada di lokasi.
Menurut kuasa hukumnya, Supriadi, Anton Timbang berada di Jakarta dan dalam kondisi sakit. Meski demikian, kuasa hukum tak mengetahui pasti sakit yang diderita termasuk tempat perawatan Ketua Kadin Sultra tersebut.
“Kalau itu saya kurang tahu, karena dia di Jakarta, saya di Kendari. Untuk lebih jelasnya saya masih konfirmasi,” beber Supriadi usai penggeledahan.
Ia mengonfirmasi, penggeledahan di rumah Anton Timbang berlangsung lama karena luasnya areal kantor dan rumah yang bersebelahan. Ia memastikan penyidik menyita sejumlah dokumen.
Editor: Fadli Aksar














