Home / Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:16 WIB

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Poesalina Dewi, seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar setelah terbukti korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut). (Foto: Fadli Aksar)

Poesalina Dewi, seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar setelah terbukti korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut). (Foto: Fadli Aksar)

kendarihariini.com/, KENDARI – Poesalina Dewi, seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar setelah terbukti korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim PN Tipikor Kendari menyatakan Poesalina Dewi terbukti bersalah setelah menjadi perantara suap pengguna dokumen terbang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) kepada mantan Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi tahun 2023.

“Menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 6,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka wajib menjalani kurungan selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara di PN Tipikor Kendari, Rabu (28/1/2026).

Poesalina Dewi menyetor uang Rp 100 juta kepada Supriadi per tongkang bijih nikel yang akan diberangkatkan dari jety PT Kurnia Mining Resources (KMR). Nikel itu berasal dari eks konsesi IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang dijual menggunakan RKAB PT AMIN.

Setelah menerima uang koordinasi tersebut, Supriadi mengeluarkan persetujuan berlayar nikel ilegal dari jety PT KMR sehingga bisa dijual ke pembeli.

JPU Kejati Sultra, Ari mengatakan, Dewi merupakan satu dari 9 terdakwa diduga terlibat korupsi jual beli nikel ilegal yang merugikan negara Rp 233 miliar. Dewi dan tiga terdakwa lainnya sudah divonis.

“Peran dari Dewi ini sebagai pembagi atau penyalur (uang) koordinasi, kepada pihak-pihak tertentu di antaranya Syahbandar Kolaka,” kata Ari di PN Tipikor Kendari.

Ari meyakini, Syahbandar Kolaka Supriadi juga terbukti bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan berlayar kapal yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP yang telah diputihkan pemerintah.

Menurut Ari, bekas wilayah IUP PT PCM merupakan kawasan yang telah diputihkan oleh negara sejak tahun2p 2014. Hal ini menjadi terobosan hukum tindak pidana korupsi di wilayah IUP yang diputihkan sehingga menjadi tanah negara.

“Ini juga sudah menjadi terobosan hukum, bahwa selama ini belum pernah ada di Indonesia ini diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi pertambangan di dalam wilayah bebas, ini pertama kali di Kendari,” ungkapnya.

Tiga terdakwa lainnya yang telah dijatuhi vonis yakni Direktur Utama PT PCM dan PT KMR Haliem Hoentoro divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya Heru Prasetyo, Direktur PT KMR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Terakhir yakni Erik Sunaryo divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra