KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sutra) La Ode Tariala resmi dipecat dari Partai NasDem. Pemecatan La Ode Tariala berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor: 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026.
Surat pemecatan itu langsung diserahkan Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra Tahir La Kimi ke Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Freby Rifai pada Senin (26/10/2026) siang sekitar pukul 11.30 Wita.
Jubir DPW Partai NasDem, Muttaqin Sidiq mengatakan, pihaknya membawa dua surat, salah satunya berisi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) dan pergantian antarwaktu (PAW) La Ode Tariala.
“Surat pertama 316 tentang pemecatan dan pencabutan KTA saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” ujar Muttaqin Sidiq kepada kendarihariini.com usai menyerahkan surat kepada Freby Rifai.
Muttaqin bilang, pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Sultra agar memproses surat ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini, kata Muttaqin ada limitasi waktu.
“Di DPRD ada 7 hari limitasi waktu surat yang harus diproses dan diserahkan ke KPU. Di KPU juga kami minta serius menanggapi ini karena ada limitasi waktu selama 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara,” jelasnya.
Editor: Fadli Aksar













