Oleh: Sugihyarman Silondae, S.H., M.H.
Praktisi Hukum | Ketua Yayasan APHARS | Ketua Bidang Hukum Majelis Kerajaan Adat Nusantara (MAKN) Kab. Konawe Selatan
***
Polemik di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA), dalam perspektif hukum, tidak semestinya direduksi pada perdebatan seremonial “siapa melantik siapa”. Pelantikan rektor maupun penunjukan pelaksana tugas pada hakikatnya berada di tataran hilir. Inti persoalan justru terletak pada hulunya, yakni apakah perubahan organ Yayasan – Pembina, Pengurus, dan Pengawas – lahir dari mekanisme yang sah menurut Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 angka 1), dan hanya mengenal tiga organ, yakni Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Pasal 2). Dalam konstruksi ini, Pembina ditempatkan sebagai organ tertinggi yayasan, yang memegang kewenangan strategis yang tidak diserahkan kepada Pengurus maupun Pengawas (Pasal 28 ayat (1)). Kewenangan tersebut meliputi antara lain perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, penetapan kebijakan umum yayasan, serta pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan (Pasal 28 ayat (2)).
Konsekuensinya bersifat determinan: Pengurus dan Pengawas hanya sah apabila diangkat melalui keputusan Rapat Pembina. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu tertentu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Pembina (Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3)). Ketentuan serupa berlaku bagi Pengawas yang diangkat dan dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina (Pasal 41 ayat (1)). Oleh karena itu, setiap klaim yang menyatakan bahwa Pembina telah “dihapus”, “dicopot”, atau “diberhentikan” tanpa Rapat Pembina yang sah, tanpa undangan, tanpa kuorum, tanpa daftar hadir, serta tanpa risalah dan keputusan rapat yang dapat diverifikasi, secara hukum patut diduga mengandung cacat kewenangan dan cacat prosedur.
Hal ini semakin relevan karena perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina (Pasal 18 ayat (1)), dengan rapat yang memenuhi syarat kuorum sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar (Pasal 18 ayat (2)), serta wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia (Pasal 18 ayat (3)). Bahkan untuk perubahan tertentu, seperti nama dan kegiatan yayasan, Undang-Undang secara eksplisit mensyaratkan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (1)). Dengan demikian, bila legitimasi organ di hulunya tidak sah, maka seluruh keputusan turunannya berada di atas fondasi hukum yang rapuh.
Pada titik ini, argumentasi yang tidak presisi secara konseptual akan mudah runtuh saat diuji. Yayasan tidak mengenal RUPS atau rezim pemegang saham; forum yang sah hanyalah rapat organ yayasan sesuai kewenangannya. Legalitas Pengurus bukan lahir dari klaim jabatan, melainkan dari keputusan Rapat Pembina yang dapat dibuktikan secara formil. Bahkan Undang-Undang menyediakan mekanisme koreksi yang tegas: apabila pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai Anggaran Dasar, pengadilan berwenang membatalkannya atas permohonan pihak yang berkepentingan atau Kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 34). Mekanisme pembatalan serupa juga berlaku bagi Pengawas (Pasal 41 ayat (2)).
Implikasinya langsung terhadap jabatan rektor maupun pelaksana tugas rektor. Keabsahan penetapan atau pelantikan rektor mengikuti keabsahan organ yayasan yang memberi mandat. Karena itu, ketika muncul pelantikan versi pihak yang mengklaim telah “memecat” Pembina, fokus uji hukumnya bukan adu narasi, melainkan uji dokumen: Rapat Pembina mana yang menjadi dasar perubahan organ dan/atau Anggaran Dasar, lengkap dengan perangkat formilnya. Dalam konteks ini, penunjukan pelaksana tugas oleh pihak yang mengatasnamakan Pembina dapat dipahami sebagai langkah pengamanan operasional agar layanan akademik tidak tersendat; namun sah atau tidaknya penunjukan tersebut tetap bergantung pada satu hal, yakni apakah Pembina yang memberi mandat mampu membuktikan legitimasi organ di hulunya sesuai mekanisme Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
Oleh karena itu, langkah hukum yang rapi dan proporsional – sekaligus paling melindungi institusi pendidikan dari kerugian lebih lanjut – dapat ditempuh secara berlapis. Pertama, pengajuan keberatan atau klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memverifikasi dokumen dasar perubahan (akta, risalah rapat, kuorum, daftar hadir, kewenangan penghadap, serta surat kuasa dan lampiran pendukung), sekaligus meminta pembatasan dampak administratif agar keadaan tidak telanjur terkunci. Kedua, pengajuan gugatan perdata disertai provisi guna memohon penetapan sementara demi menjaga status quo atas aset, rekening, kontrak, dan keputusan strategis agar tidak lahir “fakta berjalan” yang sulit dipulihkan. Ketiga, optimalisasi jalur etik dan pengawasan notaris, karena dalam sengketa yayasan, presisi formil dokumen rapat dan akta sering menjadi penentu utama.
Secara paralel, aspek tata kelola tidak boleh dikesampingkan. Undang-Undang Yayasan mewajibkan Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat laporan kegiatan dan laporan keuangan (Pasal 49), ditandatangani Pengurus dan Pengawas serta disahkan oleh Rapat Pembina (Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3)), serta mewajibkan pengumuman ikhtisar laporan tahunan dan audit dalam kondisi tertentu (Pasal 52). Dengan demikian, tuntutan pertanggungjawaban bukan isu sampingan, melainkan instrumen hukum untuk memastikan konflik organ tidak berubah menjadi penguasaan yayasan tanpa akuntabilitas.
Ujung dari seluruh analisis ini harus satu dan konsisten: mengembalikan sengketa ke rel hukum dengan mengunci pengujian legalitas organ yayasan dari hulunya, memulihkan kewenangan Pembina yang diduga dihilangkan secara sepihak melalui mekanisme yang dapat dibuktikan, menertibkan pengelolaan yayasan sesuai Undang-Undang dan Anggaran Dasar, serta menjaga UNSULTRA tetap berjalan stabil sebagai institusi Pendidikan – tanpa dualisme komando dan tanpa keputusan strategis yang berdiri di atas legitimasi yang masih dipersoalkan.(***)








