Home / Opini

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:43 WIB

OPINI: Tambang Ilegal: Semua Tahu, Sedikit yang Bicara

Dosen Ilmu Lingkungan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Universitas Halu Oleo. (Foto: Istimewa)

Dosen Ilmu Lingkungan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Universitas Halu Oleo. (Foto: Istimewa)

Penulis: Surya Cipta Ramadhan Kete

Dosen Ilmu Lingkungan pada Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Universitas Halu Oleo

 

Sulawesi Tenggara kembali menjadi panggung ironi. Daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung nikel nasional itu kini juga kerap muncul dalam pemberitaan hukum terkait dugaan praktik tambang ilegal. Terbaru, publik dikejutkan oleh kabar bahwa pimpinan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (KADIN Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI, sebagaimana dilansir Kendarihariini.com, Minggu (15/3/2026).

Bagi sebagian orang, kabar ini terasa seperti alur cerita yang sulit dipercaya. Organisasi yang seharusnya merepresentasikan dunia usaha yang sehat justru terseret dalam pusaran persoalan yang selama ini dianggap sebagai penyakit kronis sektor pertambangan. Namun, bagi mereka yang mengikuti dinamika sumber daya alam di daerah ini, peristiwa tersebut mungkin tidak sepenuhnya mengejutkan.

Di wilayah yang ekonominya sangat bergantung pada tambang, batas antara bisnis, kekuasaan, dan pengaruh kerap kabur.

Tambang ilegal bukanlah fenomena baru. Ia telah lama menjadi “rahasia umum” di berbagai daerah kaya mineral di Indonesia. Yang biasanya muncul ke permukaan adalah pekerja lapangan, operator alat berat, atau perusahaan kecil tanpa izin lengkap. Sorotan jarang mengarah pada figur yang memiliki posisi strategis dalam organisasi bisnis.

Karena itu, kasus ini terasa seperti membuka tirai yang selama ini menutupi sebuah panggung besar.

Pepatah lama menyebut, di negeri yang kaya sumber daya alam, yang tumbuh cepat bukan hanya ekonomi tambang, tetapi juga cerita di baliknya: tentang izin yang diperebutkan, lahan yang berubah fungsi dalam waktu singkat, serta mineral yang keluar dari perut bumi lebih cepat daripada kemampuan negara mengawasinya.

Sulawesi Tenggara mencerminkan paradoks tersebut. Provinsi ini memiliki cadangan nikel besar dan menjadi bagian penting dari rantai pasok global industri baterai kendaraan listrik. Secara konseptual, kekayaan ini seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Namun dalam praktiknya, pertanyaan yang mengemuka justru berbeda: siapa yang paling menikmati keuntungan dari kekayaan alam tersebut?

Kasus hukum yang melibatkan aktor dunia usaha lokal ini setidaknya menyampaikan satu hal penting: tambang ilegal tidak selalu berdiri sebagai aktivitas marginal di pinggiran sistem. Dalam situasi tertentu, praktik tersebut justru terkait erat dengan jaringan ekonomi yang lebih luas.

Seperti sering disindir dalam berbagai ungkapan, lubang tambang tidak hanya ada di tanah, tetapi juga dalam tata kelola.

“Lubang” itu muncul ketika pengawasan lemah, regulasi ditafsirkan terlalu longgar, dan relasi antara kekuasaan dan bisnis menjadi terlalu dekat. Akibatnya, aktivitas yang seharusnya berada dalam koridor hukum bergeser ke wilayah abu-abu. Dampaknya tidak kecil.

Tambang ilegal hampir selalu meninggalkan biaya lingkungan yang besar: pembukaan hutan tanpa perencanaan, sedimentasi yang mencemari sungai dan laut, serta kerusakan bentang alam. Dalam konteks wilayah kepulauan, kerusakan daratan kerap berujung pada degradasi ekosistem pesisir.

Artinya, kerugian tidak hanya ditanggung negara, tetapi juga masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, dan sumber daya alam lainnya.

Ironisnya, masyarakat di sekitar wilayah tambang sering kali memiliki pilihan ekonomi yang terbatas. Ketika sektor tambang menjadi satu-satunya penggerak utama, hampir seluruh aktivitas ekonomi akan berputar di sekitarnya baik yang legal maupun ilegal.

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi krusial.

Kasus yang menyeret pimpinan KADIN ini tidak semestinya dilihat sebagai sekadar drama hukum sesaat. Ia dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang pengelolaan sumber daya alam di daerah kaya mineral.

Apakah sistem pengawasan sudah memadai?

Apakah transparansi perizinan benar-benar berjalan?

Dan yang paling penting, apakah manfaat ekonomi tambang benar-benar kembali kepada masyarakat?

Seperti sindiran yang kerap muncul, di daerah tambang, yang paling cepat berubah bukan hanya lanskap alam, tetapi juga lanskap kepentingan.

Namun di balik ironi tersebut, harapan tetap ada. Penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi titik awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, pesan yang disampaikan menjadi tegas: sumber daya alam bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa batas.

Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan kita pada satu hal sederhana: tambang memang meninggalkan lubang di tanah. Namun tanpa perbaikan tata kelola, yang tertinggal bukan hanya lubang fisik, melainkan juga lubang kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi kepentingan Bersama.(***)

Share :

Baca Juga

Opini

Kunci Sengketa Unsultra: Uji ‘Hulu’ Organ Yayasan, Bukan Seremonial Pelantikan

Opini

OPINI: Nyepi dan Pelajaran Mitigasi Perubahan Iklim