Setiap 1 Juni, negara ini sibuk merayakan dirinya sendiri. Pidato, upacara, spanduk. Pancasila diagungkan dari podium ke podium. Tapi di Pulau Kabaena, Bombana, seorang nelayan Bajo duduk di tepi pantai menatap laut yang dulu menghidupinya. Airnya kini keruh. Ikannya pergi. Yang datang bukan rezeki, tapi lumpur sisa tambang nikel yang mengalir dari bukit-bukit yang sudah gundul.
Ia tidak tahu apa itu oligarki. Tapi ia tahu betul satu hal, hidupnya makin susah sejak perusahaan itu datang.
Dari Wadas sampai Wawonii, Polanya Sama
Februari 2022, warga Wadas, Purworejo, dibangunkan bukan oleh azan subuh tapi oleh ketukan keras aparat bersenjata. Lebih dari 60 orang ditangkap dalam satu malam karena menolak tanahnya dijadikan tambang batu andesit. Komnas HAM menyebutnya pelanggaran serius. Tapi proyek tetap berjalan. Negara hadir, tapi bukan untuk melindungi warganya.
Di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, warga berjuang bertahun-tahun menolak tambang nikel. Mahkamah Agung bahkan sudah membatalkan izinnya karena bertentangan dengan undang-undang perlindungan pulau kecil. Tapi tekanan tidak berhenti. Investasi rupanya punya nyawa lebih banyak dari kucing.
Di Konawe Utara, Sungai Konaweha yang selama ini mengairi sawah dan menjadi sumber minum ratusan ribu orang, berubah keruh kemerahan. Petani gagal panen. Ikan hilang. Laporan warga mengendap di meja birokrasi, berganti tahun, tidak pernah berubah menjadi tindakan.
Undang-Undang Ada, Tapi Siapa yang Membacanya?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah tegas mengamanatkan perlindungan ekosistem pulau kecil dari eksploitasi masif. Kabaena dan Wawonii seharusnya masuk kategori yang dilindungi itu. Tapi izin tambang tetap terbit. Bukit tetap dibongkar. Laut tetap menerima lumpur.
Sepertinya undang-undang di negeri ini punya dua kecepatan. Cepat ketika menguntungkan modal. Lambat, bahkan beku, ketika berpihak pada rakyat kecil.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari 2.700 konflik agraria dalam satu dekade terakhir. Ratusan ribu keluarga kehilangan tanah, kehilangan laut, kehilangan masa depan. Komnas HAM berulang kali memberi rekomendasi. Tapi rekomendasi tanpa kemauan politik hanya menjadi dokumen yang mempercantik rak arsip.
Sila Pancasila sekedar Omon omon ( Istilah Prabowo)
Bung Karno merumuskan sila kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sebagai pajangan dinding. Ia adalah janji bahwa tidak ada satu pun warga negara yang martabatnya boleh digadaikan kepada investor manapun, dengan dalih apapun, termasuk dalih kepentingan nasional yang definisinya makin hari makin elastis.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berbunyi lantang di setiap upacara. Tapi nelayan Bajo di Kabaena tidak merasakannya. Petani Konawe tidak merasakannya. Warga Wawonii yang harus naik banding ke Mahkamah Agung hanya untuk mempertahankan pulau tempat mereka lahir, jelas tidak merasakannya.
Yang merasakan keadilan itu, tampaknya, adalah mereka yang kantonnya tebal , yang izin konsesinya terbit cepat, dan yang tidak perlu khawatir lahannya digusur karena memang merekalah yang menggusur.
Pancasila baru sungguh-sungguh hidup bukan ketika dibacakan lantang di podium. Ia hidup ketika nelayan Bajo di Kabaena bisa kembali melaut di laut yang jernih. Ketika Sungai Konaweha kembali bening. Ketika warga Wawonii tidur malam tanpa mimpi buruk soal tambang.
Sampai hari itu tiba, kita boleh terus merayakan Pancasila setiap tahun. Tapi jangan lupa tanya diri sendiri,Pancasila ini sebenarnya milik siapa.
Penulis: Andi Awaluddin Maruf, Dosen UM Kendari









