Home / Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 13:38 WIB

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra

Gerbang Wisata Kendari - Toronipa kembali rusak. (Foto: Fadli Aksar)

Gerbang Wisata Kendari - Toronipa kembali rusak. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Gerbang wisata Kendari – Toronipa yang dibangun dengan menelan anggaran Rp 32,8 miliar kembali rusak. Ornamen gerbang yang terbuat dari papan semen (GRC) mengalami rontok di beberapa sisi.

Pantauan kendarihariini pada Senin (30/3/2026), gerbang wisata Kendari – Toronipa mengalami rontok di sisi bawah dinding. Kondisi gerbang yang kopong di bagian dalam tampak dari jalan. Dinding juga tampak rusak di sisi atas gerbang dengan lubang persegi.

Kerusakan gerbang wisata ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya rusak beberapa bulan usai selesai dibangun pada Februari 2024.

Gerbang wisata yang dibangun pada era Gubernur Sultra Ali Mazi ini sempat viral setelah warga terkejut saat merekam kondisi gerbang yang kopong bahkan bukan terbuat dari tembok, melainkan disebut triplek.

Proyek ini diduga kuat bermasalah sejak awal perencanaan hingga pembangunan lantaran dianggap tidak sesuai dengan hasil di lapangan. Dugaan korupsi pun mencuat.

Pada perencanaan awal 2019, ornamen gerbang direncanakan menggunakan bahan beton dengan penampang papan semen di bagian atas. Proyek dengan dua gerbang ini diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 19 miliar, termasuk tiang pancang dan lantai.

Namun pada 2022, desain material gerbang berubah menjadi GRC secara keseluruhan. Sementara kebutuhan anggarannya melonjak jadi Rp 32,8 miliar kendati tiang pancang dan lantai sudah terbangun.

”Pakai GRC di pinggir laut yang terbuka itu penjelasannya bagaimana? Apakah tahan terhadap korosi? Terhadap angin kencang? Bagaimana keamanannya dengan orang yang ramai lalu lalang? Tahun 2022 itu ada badai angin kencang yang memorak-porandakan wilayah Kendari,” kata pihak yang mengetahui proyek ini.

Setelah kejadian ini viral, Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi sejak 2024. Namun, hingga 2026, kasus ini diduga mandek di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pasalnya, sudah 2 tahun berlalu, perkara dugaan rasuah ini jalan di tempat. Pasalnya belum ada tanda peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan meski polisi baru memeriksa 29 saksi.

“Masih tahap lidik (penyelidikan). (Audit kerugian negara) belum ada,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama kepada kendarihariini, Senin (30/3/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar

Hukum

Narapidana Korupsi Tambang Dikirm ke Lapas Nusakambangan

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra