KENDARIHARIINI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lingkungan Pemkab Konawe Noor Jannah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Noor Jannah bersama suaminya Alamsyah Pagala diduga terlibat penipuan jual beli Pajero Sport senilai Rp 320 juta. Keduanya dilaporkan ke Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali mengatakan, terkait informasi mangkirnya Noor Jannah didapatkan setelah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra. Menurut Razak, Kadis P3A Konawe mangkir meski telah dipanggil penyidik secara patut.
“Maka kami meminta penyidik Polda Sultra untuk bertindak tegas segera kembali memanggil dan memeriksa yang bersangkutan (Noor Jannah),” ujar Abdul Razak kepada kendarihariini.com, Kamis (2/4/2026).
Menurut Razak, perkara yang diduga dilakukan Noor Jannah ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya. Razak pun bakal memastikan pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas dasar itu, Razak menekankan kepada penyidik Polda Sultra untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun juga yang mencoba untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Walaupun yang bersangkutan (Noor Jannah) merupakan seorang pejabat di Kabupaten Konawe,” tegasnya.
Kadis P3A Konawe, Noor Jannah belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi Kamis sore (2/4/2026).
Kronologi
Sebelumnya, Noor Jannah dan suaminya Hermansyah Pagala dilaporkan warga berinisial M ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/2/2026).
Pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli Pajero Sport senilai Rp 320 juta terhadap korban. Pelaporan itu terpaksa dilayangkan setelah Herman Pagala dan istrinya tidak mampu mengembalikan uang korban.

Abdul Razak Said Ali
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, kasus ini berawal saat Hermansyah Pagala dan Noor Janna menjual mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada M seharga Rp 320 juta pada (20/3/2025).
“Saat itu klien kami hanya diberikan STNK, tanpa BPKB. BPKB dijanjikan akan diberikan dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat tapi ternyata bukan atas nama Hermansyah Pagala dan Noor Jannah,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra.
Belakangan diketahui, BPKB Pajero itu dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta mobil itu dikembalikan karena akan ditarik pembiayaan. Korban pun menolak, karena tak dibicarakan sejak awal.
Karena tak mau mengembalikan, Hermansyah Pagala dan istrinya meminta korban untuk melunasi tunggakan di pembiayaan itu. Korban tetap menolak, pasutri ini pun meminta agar mencari pinjaman atau orang yang bisa melunasi tunggakan itu.
“Didapatkan lah orang yang meminjamkan uang Rp 190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara Hermansyah Pagala dan Noor Jannah dengan pemberi pinjaman. Bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026,” beber Razak.
Tetapi, sampai Februari 2026 uang itu tidak dikembalikan. Sehingga emberi pinjaman itu menarik kendaraan dari korban M. Hermansyah Pagala dan Noor Jannah juga tak memberikan kepastian soal pengembalian uang Rp 320 juta kepada korban M.
Baik Noor Jannah dan Hermansyah Pagala belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com
Editor: Fadli Aksar














