KENDARIHARIINI.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PD Utama Sultra La Ode Suryono secara resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investor tambang asal China, PT Zhejiang New Wolrd senilai Rp 3,5 miliar.
Status La Ode Suryono sebagai tersangka diketahui lewat surat penetapan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sultra, nomor: S.Tap/20/IV/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih. Mempethatikan laporan hasil gelar perkara 1 April 2026. Menetapkan La Ode Suryono sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kutipan surat penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Zhejiang New Wolrd, Dedi Ferianto meminta Polda Sultra segara memanggil dan melakukan penahanan terhadap La Ode Suryono agar mempermudah proses penyidikan.
“Agar tersangka tidak berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Dedi Ferianto dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Kendarihariini pada Kamis (9/4/2026) malam.
Di samping itu, Dedi juga meminta agar penyidik Polda Sultra menyita aset dan harta kekayaan milik kader Partai NasDem itu. Langkah ini dinilai krusial sebagai jaminan restitusi untuk memulihkan aset kliennya senilai Rp 3,5 miliar.
“Hal ini sejalan dengan mandat pasal 179 ayat 4 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai upaya perlindungan hak korban,” ujarnya.
Dugaan penipuan itu berawal saat PT Zhejiang New Wolrd tertarik berinvestasi bidang tambang nikel melalui PD Utama Sultra pada 2019 di Konawe Utara.
PT Zhejiang New World dan Perumda PD Utama Sultra pun menekan kontrak kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.
Klausul perjanjian dalam kontrak itu berisi kerjasama penambangan meliputi penggalian, pemuatan, dan penjualan hasil tambang ore nikel. PT Zhejiang sendiri bertindak sebagai kontraktor tambang.
La Ode Suryono berkewajiban menyediakan 4 lahan tambang nikel, bertanggungjawab dan menjamin legalitas perizinan, seperti izin usaha pertambangan (IUP), keamanan dan dokumen lainnya kepada PT Zhejiang New Wolrd.
Atas dasar perjanjian itu, PT Zhejiang New World memberikan uang keseriusan Rp 3,5 miliar sebanyak 2 kali ditransfer ke rekening Bank Sultra yang ditunjuk La Ode Suryono, yakni PT Wabil Wadi Wadud.
“Sebanyak Rp 1,5 miliar ditransfer pada 30 Desember 2019. Sisanya Rp 2 miliar ditransfer pada 21 Januari 2020,” beber Dedi Ferianto.
Dalam perjanjian itu disepakati, apabila Perumda Sultra tak kunjung memberikan kejelasan waktu dimulainya aktivitas penambangan, maka uang Rp 3,5 miliar wajib dikembalikan kepada PT Zhejiang New World.
Faktanya, kata Dedi Ferianto, La Ode Suryono tak dapat memberikan lahan yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama tersebut. PT Zhejiang juga telah telah melakukan mediasi dan somasi.
“Tetapi LOS (La Ode Suryono) tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang keseriusan Rp3,5 miliar, sehingga kami melaporkan ke Polda Sultra,” urainya.
Berdasarkan surat balasan kepada PT Zhejiang New World, pada 24 Juni 2020, La Ode Suryono beralasan, belum mematuhi isi perjanjian karena beberapa kendala. Pertama, karena terkendala pengurusan perizinan karena keterbatasan layanan di dinas terkait akibat Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
“Kedua, kami (Perumda Utama Sultra) belum bisa melakukan verifikasi 4 lahan di Konawe Utara karena banjir yang memutus akses ke lokasi pertambangan,” tulis dalam surat balasan itu.
Alasan ketiga yakni terkendala lantaran adanya surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 18 Juni 2020. Surat ini berisi penundaan penerbitan perizinan baru di Bidang Minerba.
Lewat surat balasan ini, La Ode Suryono meminta tenggat waktu selama 6 bulan untuk mengurus perizinan pertambangan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Selanjutnya, surat kedua yang dilayangkan pada September 2020 kepada PT Zhejiang New World juga belum bisa memberikan kepastian terkait aktivitas pertambangan.
Sebab, dokumen perizinan masih diproses dan belum belum dikeluarkan oleh dinas terkait. La Ode Suryono pun meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan perizinan tersebut.
“Kami meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses perizinan sampai akhir Desember 2020. Apabila perizinan belum diselesaikan, kami akan mengembalikan down payment (DP) pada akhir Desember 2020,” jelasnya dalam isi surat.
Menurut Dedi, perbuatan tersangka sangat mencederai iklim investasi serta mencoreng citra dan kepercayaan Pemda Sultra di mata investor asing.
“Karena PT Zhejiang bersedia menjalin kerjasama karena tersangka bertindak secara resmi untuk dan atas nama Direktur Utama Perusahaan Daerah (BUMD),” tandas Dedi Ferianto.
Editor: Fadli Aksar














