KENDARIHARIINI.COM – Pendiri Yayasan Institute Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial AA diduga melecehkan seorang mahasiswi AR di dalam masjid usai salat subuh, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Perkara asusila ini viral di media sosial usai video dugaan pelecehan beredar luas. Korban lantas melaporkan kejadian ini di Polresta Kendari pada Jumat (10/4/2026). Meski berbeda lokasi kejadian, penyidik tetap menerima laporan korban.
Dalam video berdurasi 2 menit yang diterima Kendarihariini, terduga pelaku dan korbannya awalnya sempat berbincang dalam posisi duduk berhadapan di shaf pria.
Tak lama, terduga pelaku berdiri ke arah tembok lalu kembali mendekati hingga memegang dagu dan menarik tangan korban. Selanjutnya AA mematikan lampu hingga terjadi pelecehan seksual.
“Saat mati lampu, terduga pelaku memeluk, mencium pipi korban. Namun saat hendak mencium area sensitif, korban memberontak,” ujar kuasa hukum korban, Muswanto Utama.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun tim kuasa hukum, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Dugaan tersebut, kata dia, turut diperkuat dengan adanya rekaman yang disebut berasal dari saksi di lokasi kejadian.
Muswanto menegaskan, laporan awal dibuat langsung oleh korban sebelum akhirnya meminta pendampingan hukum. Meski lokasi kejadian berada di wilayah Konawe Selatan, laporan tetap diterima di Polresta Kendari dan akan dikoordinasikan sesuai kewenangan penanganan perkara.
“Laporan sudah kami dampingi dan saat ini sedang berproses. Kami juga telah berkoordinasi terkait penanganan sesuai locus kejadian,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap korban untuk menyelesaikan perkara secara damai beberapa waktu setelah kejadian. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi psikologis korban.
“Korban berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ada kekhawatiran terkait keberlanjutan pendidikan serta kondisi psikologisnya,” ungkapnya.
Selain itu, korban disebut mengalami tekanan yang berkaitan dengan status beasiswa yang diterimanya, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk melanjutkan proses hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Muswanto.
Editor: Fadli Aksar














