KENDARIHARIINI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka tambang nikel ilegal pada Selasa (21/4/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada kendarihariini. “Iya” kata Irhamni singkat melalui pesan WhatsApp Selasa sore.
Menurut Irhamni, Anton Timbang batal diperiksa karena beralasan sakit. Hal itu disampaikan lewat penasihat hukumnya lewat surat keterangan.
Meski demikian, Irhamni menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran informasi soal kabar sakitnya Anton Timbang atau hanya alasan untuk menghindari pemeriksaan. Selain itu, Irhamni menyebut pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.
Lebih jauh, Irhamni bilang keterangan dari Anton Timbang bersifat sangat penting, untuk memberi kepastian hukum dalam penyidikan kasus yang sedang ditangani.
“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” kata dia.
Sebelumnya Direktur Utama PT Masempo Dalle Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara medio Oktober hingga Desember 2025.
Aktivitas tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Perusahaan tambang Ketua Kadin Sultra Anton Timbang disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025 lalu akibat menambang ilegal di kawasan hutan. (Foto: Istimewa)
Lahan tambang seluas 141,91 hekatre ini juga sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 lalu namun PT Masempo Dalle keukeuh tetap beroperasi.
Mengendus aktivitas tambang ilegal itu, Tipidter Bareskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan pada Desember 2025.
“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Irhamni, dikutip Kendarihariini dari Detik.com Minggu (15/3/2026).
Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.
Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.
Editor: Fadli Aksar














