Home / Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2026 lalu.

Laporan ke Polda Sultra itu dibenarkan kuasa hukum eks Wali Kota Kendari tersebut, yakni Bosman saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026). “(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan). (Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman kepada kendarihariini.com.

Meski begitu, Bosman enggan merinci bentuk KDRT yang dilakukan ADP terhadap Siska Karina Imran. Sejurus dengan itu, Bosman membantah dugaan KDRT dilakukan ADP setelah Siska menggerebek suaminya dengan wanita lain di salah satu hotel di Kendari. “Kalau ini hoax,” tegas Bosman.

Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.

Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026). Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Selain melaporkan ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Bekas Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Pencurian Alat Tambang

Hukum

Usai Geledah Rumah Wabup Kolaka dan Ayahnya, Kejaksaan Sita 200 Ribu Ton Nikel Ilegal

Hukum

Dua Polisi Mabuk di Wakatobi Siksa 3 Anak di Bawah Umur: Disetrum hingga Diborgol Lalu Dibuang ke Laut

Hukum

Narapidana Korupsi Berkeliaran di Kendari, Rapat dengan Pengusaha Tambang di Coffee Shop

Hukum

Diduga Blokade Jalan Tambang PT Toshida, Polda Sultra Panggil PT Rimau dan PT IPIP

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Meski Berkas Lengkap Sejak Juni, Bareskrim Belum Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan