Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

Kajati Sultra, Sugeng Rianta membenarkan hal itu. Kata Sugeng, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa (penggeledahan) di lapangan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ungkapnya kepada kendarihariini.com Selasa malam.

Kadis Kominfo Kolaka, Zainal membenarkan penggeledahan itu. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.

Husmaluddin pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.

Editor: Miranti

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Baresrkim Terkait Tambang Ilegal

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo