Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

Kajati Sultra, Sugeng Rianta membenarkan hal itu. Kata Sugeng, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa (penggeledahan) di lapangan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ungkapnya kepada kendarihariini.com Selasa malam.

Kadis Kominfo Kolaka, Zainal membenarkan penggeledahan itu. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.

Husmaluddin pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.

Editor: Miranti

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Lindungi Bos Tambang PT TMM Meski Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Percuma Lapor Polisi, Aksi Premanisme di Jalan Tambang Kolaka Kembali Terjadi