Home / Hukum / Pemerintahan

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

Sebut Wartawan Idiot, Kadis Pariwisata Sultra Resmi Dipolisikan

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).(Foto: Fadli Aksar)

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).(Foto: Fadli Aksar)

KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).

Pelaporan itu menyusul pernyataan kontroversial Ridwan Badallah yang menyebut wartawan idiot di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara pada Rabu (9/9/2026) lalu.

Umpatan itu dilontarkan Kadis Pariwisata Sultra setelah jurnalis kendarihariini mewawancarai Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp 2,09 triliun.

‎Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar mengatakan, laporan ini merupakan bentuk menjaga marwah profesi jurnalis dan iklim pers di Sulawesi Tenggara. Di samping itu, laporan ini juga memberikan pelajaran terhadap siapapun agar tidak mudah melecehkan profesi jurnalis.

‎Menurut Fadli, jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada publik dilindungi konstitusi.

Tapi apabila keberatan dengan kerja-kerja jurnalis, publik berhak melakukan kritik ataupun keberatan lewat mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Gunakan hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan ke Dewan Pers jika keberatan dengan karya atau pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik (KEJ), bukan diserang secara fisik maupun verbal,” ucapnya.

‎Fadli mengingatkan, pernyataan umpatan yang dilontarkan oleh Kadis Pariwisata Sultra merupakan bentuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya.

‎”Serangan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata kebebasan pers dan merusak iklim demokrasi. Umpatan ini sangat melukai dan mencoreng profesi, maka harus dilawan agar menjadi pelajaran kepada siapapun sehingga tidak mudah merendahkan profesi,” jelasnya.

Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah saat dihubungi malah memblokir nomor WhatsApp jurnalis kendarihariini.

Penulis: Meilani Andani

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Buntut Cekik Mahasiswa, Presma UHO-IAIN Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana

Hukum

Diduga Rekayasa Jual Beli Lahan di Jalan Buburanda, Pejabat Konawe Digugat ke PN Kendari

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Pemerintahan

Kekayaan Gubernur Sultra Melonjak Hampir Rp 50 Miliar Hanya 9 Bulan Menjabat, Padahal Tak Terima Gaji

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Pemerintahan

Billboard Ucapan Musprov Kadin Gubernur ASR Tanpa Foto Wagub Sultra Hugua