kendarihariini.com/, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) membantah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar penerbitan wilayah IUP PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Izin tambang itu diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan untuk jenis komoditi batuan diorit dengan luas konsesi 626,09 hektare yang berada di kawasan pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan.
"Tanggal berlaku SK ; 7/7/2025," tulis situs resmi geoportal esdm.go.id yang dilihat oleh kendarihariini.com/, pada Rabu (21/1/2026).
Namun, lahan izin PT Adnan Jaya Sekawan berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) yang juga tersam dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan ini anak usaha Harita Group.
IUP PT WMJ seluas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030. Sementara, IUP PT GKP seluas 958 hektare dan masih berlaku hingga 2028.
"PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT. Adnan Jaya Sekawan," ujar Kepala DPM-PTSP Konkep Asgar, kepada kendarihariini.com/, pada Jumat (23/1/2025).
Asgar bilang, dokumen PKKPR justru ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM tanpa konfirmasi dan verifikasi PTSP Konkep.
Di lain pihak, Plt Kadis ESDM Sultra Dewi Rosaria Amin bilang, PKKPR ditandatangani secara elektronik oleh Bupati dan PTSP Konkep. Sehingga, secara otomatis terbit PKKPR tersebut.
"PKKPR-nya diterbitkan secara online melalui OSS, ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Konkep, Kepala DPMD PTSP. Biasa disebut PKKPR otomatis," bantah Dewi Rosaria Amin.
Terkait itu, Dinas ESDM Sultra akan bersurat ke Pemda Konkep untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan PKKPR.
"Hasil klarifikasi dari Konkep yang menjadi dasar kami untuk mengevaluasi kembali persetujuan WIUP yang sudah kami terbitkan," tandasnya.
Pejabat Konkep, DS mengatakan, penerbitan PKKPR untuk ruang tambang di Pulau Wawonii terindikasi ilegal. Sebab, dasar penerbitan PKKPR adalah Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam RTRW itu, tak ada ruang tambang di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan yang wilayah konsesi batu diorit PT AJS. Ruang tambang hanya ada di Wawonii Tenggara dan Timur.
"Itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena Wawonii pulau kecil tidak bisa ditambang. Saat ini proses revisi RTRW seluruhnya mengikuti keputusan MA," tegasnya.
Baginya, memunculkan ruang tambang lewat penerbitan PKKPR di Pulau Wawonii adalah isu yang sensitif. Sebab, harus melewati pembahasan khusus di DPRD dan konsultasi ke Pemprov Sultra. Tetapi, hal itu tak pernah dilakukan.
"Setahu saya tidak ada pembahasan ini di DPRD Konkep. Tapi tiba-tiba muncul. Itu jadi keanehan, ada yang tidak wajar. Saat ini revisi RTRW masih berlangsung tapi tidak ada usulan ruang tambang, semua patuh terhadap putusan MA," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra menerbitkan izin tambang kepada PT AJS di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun, saat ini, izin tambang PT AJS masih berstatus wilayah izin usaha produksi (WIUP), atau pemetaan konsesi untuk komoditi batuan diorit.
“Kami belum menerbitkan izin eksplorasi maupun produksinya, baru WIUP yang terbit. Dalam catatan saya, itu terbit tanggal 7 Juli 2025,” kata Plt Kadis ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, (22/1/2026).
Dewi bilang, WIUP itu bisa terbit setelah adanya persetujuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemkab Konkep.
PKKPR ini jadi syarat awal mengajukan permohonan melalui aplikasi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, pada (16/4/2026). Setelah diverifikasi oleh PTSP, kemudian diteruskan ke ESDM untuk selanjutnya diterbitkan WIUP.
“Itulah yang ada sekarang di website geoportal esdm.go.id. Diakses terbuka oleh siapa saja. Sayangnya, malah dianggap sudah ada IUP,” kata Dewi.
Menurutnya, setelah terbitnya persetujuan WIUP, PT AJS langsung mengajukan izin eksplorasi dan operasi produksi. Tetapi, terlalu banyak syarat yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonannya belum dikabulkan.
"Terkait persetujuan WIUP yang terbit, salah satu pertimbangannya karena sudah ada PKKPR dari Pemkab Konkep, yang artinya ada pola ruang tambang di daerah itu," tegasnya.
Editor: Fadli Aksar














