Home / Lingkungan

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Papan informasi rencana pembangunan smelter nikel oleh PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. (Foto: Istimewa)

Papan informasi rencana pembangunan smelter nikel oleh PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Tambang batu diorit yang sedang diupayakan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membangun industri smelter nikel.

Hal itu diungkap eks Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi sekaligus komisaris PT AJS. Kata Lutfi, material tambang galian C nantinya akan menyuplai pembangunan smelter nikel.

“Jadi untuk menunjang sumber daya alamnya, baik batu, pasir dan sebagainya, itu harus ada IUP tambang galian C supaya tidak ilegal,” ungkap Andi Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu.

Menurut Lutfi, selama ini tak ada tambang galian C di Pulau Wawonii. Sehingga pemanfaatan batu dan pasir dinilai ilegal. Lutfi mengklaim, dengan adanya IUP PT AJS, maka pembangunan smelter dengan menggunakan material galian C di Pulau Wawonii menjadi legal.

“Maka kita legalkan untuk menunjang pembangunan pabrik. Sehingga kita ambil batu, pasir itu untuk di situ,” kata Lutfi.

Eks kader Partai Gerindra ini bilang, pabrik smelter yang akan dibangun oleh PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) anak usaha PT Sekawan Citra Mulia Grup bukan untuk mengolah nikel dari Pulau Wawonii.

Pabrik smelter itu akan mengolah material nikel yang berasal dari berbagai perusahaan tambang, seperti di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Laonti, Konawe Selatan serta dari konsesi yang lain.

“Karena dilihat kapal-kapal (tongkang) mondar-mandirnya kenapa terlalu jauh. Maka investor ini dia berminat,” tambah Lutfi.

Rencananya, pabrik smelter PT WMII akan berdiri di atas wilayah IUP PT AJS seluas 626,09 hektare yang meliputi 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep, tak ada ruang untuk kawasan industri dan pertambangan di wilayah itu.

Namun, Andi Muh Lutfi mengklaim, RTRW Konkep memberikan ruang untuk tambang galian c dan industri. Pasalnya, Lutfi berdalih, Pemda Konkep mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Tidak mungkin keluar PKKPR-nya kalau tidak ada tata ruangnya, karena yang mengeluarkan pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Izin Diterbitkan Gubernur

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka lewat pendelegasian Dinas ESDM menerbitkan izin tambang batu diorit kepada PT AJS di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Izin tambang batu diorit itu seluas konsesi 626,09 hektare yang berada di kawasan pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan. “Tanggal berlaku SK ; 7/7/2025,” tulis situs resmi geoportal esdm.go.id.

Namun, lahan izin PT Adnan Jaya Sekawan berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) yang juga tersam dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan ini anak usaha Harita Group.

Data spasial Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adnas Jaya Sekawan (AJS) yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. (Foto: Geoportal ESDM)

IUP PT WMJ seluas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030. Sementara, IUP PT GKP seluas 958 hektare dan masih berlaku hingga 2028.

Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri mencurigai, izin ini hanya kamuflase, diduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel yang dilarang di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer persegi termasuk di Pulau Wawonii.

“UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang adanya aktivitas tambang mineral di Wawonii. Itu juga sudah diperkuat 1 putusan MK dan 3 putusan MA,” tegasnya, saat diwawancarai, Rabu (21/1/2026).

Larangan penambangan mineral itu ditermaktub dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K , dengan tegas menyatakan setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Apalagi jika menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan ataupun merugikan masyarakat sekitar, secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya.

Sementara itu di pasal Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pariwisata, dan sebagainya.

Larangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023. Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mando meminta Gubernur Sultra agar segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan tersebut. Sebab, pemberian izin ini menabrak undang-undang dan berpotensi melawan hukum.

“Kami juga khawatir, ketika tambang itu beroperasi akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi kalau yang ditambang bukan batu, melainkan nikel bersama Harita Group seperti kecurigaan kami,” katanya.

Berstatus WIUP

Dinas ESDM Sultra mengakui menerbitkan izin tambang kepada PT AJS. Namun, tambang PT AJS masih berstatus wilayah izin usaha produksi (WIUP), atau pemetaan konsesi untuk komoditi batuan diorit.

​“Kami belum menerbitkan izin eksplorasi maupun produksinya, baru WIUP yang terbit. Dalam catatan saya, itu terbit tanggal 7 Juli 2025,” kata Plt Kadis ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, (22/1/2026).

​Dewi bilang, WIUP itu bisa terbit setelah adanya persetujuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemkab Konkep.

PKKPR ini jadi syarat awal mengajukan permohonan melalui aplikasi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, pada (16/4/2026). Setelah diverifikasi oleh PTSP, kemudian diteruskan ke ESDM untuk selanjutnya diterbitkan WIUP.

“Itulah yang ada sekarang di website geoportal esdm.go.id. Diakses terbuka oleh siapa saja. Sayangnya, malah dianggap sudah ada IUP,” kata Dewi.

Menurutnya, setelah terbitnya persetujuan WIUP, PT AJS langsung mengajukan izin eksplorasi dan operasi produksi. Tetapi, terlalu banyak syarat yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonannya belum dikabulkan.

“Terkait persetujuan WIUP yang terbit, salah satu pertimbangannya karena sudah ada PKKPR dari Pemkab Konkep, yang artinya mengakui adanya pola ruang tambang di daerah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Sultra menambahkan, klaim izin pertambangan diterbitkan Gubernur Sultra itu keliru. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur, kewenangan perizinan ke dinas teknis.

“Jadi, sangat salah jika gubernur diseret-seret dalam polemik tersebut karena semua kewenangan ada di PTSP dan ESDM. Gubernur hanya diberi tembusan surat,” katanya.

Terkait tambang diorit di Konkep jika dikaitkan dengan putusan MK yang melarang melakukan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Hasbullah tidak membantah itu.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Nestapa Pulau Kabaena: Di Balik Kilau Nikel, Banyak Racun yang Mengalir di Urin Warga

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

Lingkungan

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi