Home / Lingkungan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

PT Tonia Mitra Sejahtera

PT Tonia Mitra Sejahtera

KENDARIHARIINI.COM – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 638 karyawannya.

PHK massal ini diketahui lewat Surat Keputusan Direktur PT TMS Syam Alif Amiruddin bernomor: 004/HR-TMS/III/2026 tertanggal (25/3/2026). Surat itu ditujukan kepada seluruh karyawan.

PT TMS beralasan, PHK massal dilakukan lantaran perusahaan tambang Gubernur Sultra ini belum bisa melakukan aktivitas pertambangan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

“Maka dalam menghadapi ketidakpastian ini, dengan berat hati, manajemen mengambil keputusan berat. Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan,” tulis surat Dirut PT TMS Syam Alif Amiruddin.

Salah seorang karyawan PT TMS, Bambang mengatakan, langkah PHK massal yang diambil perusahaan karena dokumen tambang rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tidak terbit.

“Tidak bisa lagi beroperasi, karena RKAB tidak keluar. Batas (pengurusan RKAB) bulan ini, tapi tidak ada hasil jadi PHK lagi,” ungkap Bambang kepada kendarihariini pada Kamis (26/3/2026).

Menurut Bambang, PHK massal ini kali kedua dilakukan PT TMS. Tahun 2025 lalu, PT TMS melakukan PHK massal 800 lebih karyawan setelah ditindak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kini mereka kembali di-PHK karena RKAB tak terbit.

Sebelum di-PHK, ratusan karyawan ini dirumahkan sejak 20 Desember 2025 tanpa kepastian kerja kembali. Meski begitu, mereka tetap digaji namun hanya 80 persen dari total upah.

“Kami belum tahu kedepannya seperti apa. Karena kami belum terima tanda jasa atau pesangon selama kami kerja, walaupun gaji selama dirumahkan selama 3 bulan sudah diselesaikan,” tandasnya.

Didenda Rp 2 Triliun

Sebelumnya, PT TMS didenda senilai Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Sanksi denda administratif ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah terbukti babat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Semuanya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita seperti dikutip Kendarihariini via Tempo.co

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang nikel PT TMS, pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.

KTT PT TMS, Imam tak merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Kamis malam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TMS.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Lingkungan

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan