Home / Lingkungan

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Iwan (36), warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Iwan (36), warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

KONSEL – Iwan (36) warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konsel usai melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas tambang nikel PT Ifishdeco.

Iwan melakukan demo menolak tambang PT Ifishdeco karena diduga menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan mengancam ekosistem mangrove bahkan telah mencemari lingkungan wilayah pesisir Tinanggea, pada (12 dan 26/9/2025) lalu.

Iwan kemudian dilaporkan oleh karyawan PT Ifishdeco Deni Kardyansyah Putra ke Polres Konsel. Laporan itu tercatat dalam LP/B/74/XII/2025/SPKT/Polres Konsel 5 Desember 2025.

Tiga hari berikutnya, laporan perusahaan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Tak sampai sebulan, Iwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal menghalangi aktivitas pertambangan, yakni 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Iwan mengaku telah dua kali dipanggil polisi namun belum pernah dimintai keterangan apapun. <span;>”Saya hanya dipanggil datang tapi tidak ditanya-tanya juga,” ungkap Iwan, Selasa (13/1/2026).

Iwan getol melawan tambang karena PT Ifishdeco dinilai telah melanggar hukum karena menambang di luar izin. Aktivitas tambang PT juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

"Aktivitas tambang PT Ifishdeco di luar IUP itu terjadi di Desa Wadonggo di atas lahan seluas 20 hektar di wilayah pesisir dan memgancam mangrove," kata Iwan, saat diwawancara melalui sambungan telepon pada Selasa (13/1/2026).

Sebagai aktivis lingkungan, Iwan paham betul bahwa selain melanggar hukum, aktivitas PT Ifishdeco di wilayah pesisir tersebut juga akan membawa dampak buruk bagi wilayah dan masyarakat setempat.

"Kalau aktivitas itu dibiarkan maka mangrove akan menjadi rusak. Itulah menjadi kekhawatiran kami sehingga kami melakukan aksi demo namun saya dikriminalisasi," ungkap Iwan.

Kasatreskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com/, saat dihubungi pada Rabu (14/1/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Bantuan Bedah Rumah Disegel Yayasan CAI, Kakek Korban Tambang di Torobulu Kehilangan Tempat Tinggal

Lingkungan

Rumah Warga Torobulu Rusak hingga Terancam Hilang Akibat Aktivitas Tambang Nikel PT WIN

Lingkungan

Riset Walhi Sultra – UM Kendari: Hilirisasi Nikel Rugikan Ekonomi Warga Morosi Rp 35,7 Miliar

Lingkungan

PT WIN Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB di Pemukiman Warga Torobulu