Home / Lingkungan

Kamis, 10 September 2026 - 21:13 WIB

Pemprov Sultra: PT TMS Bukan Perusak Lingkungan di Baliara Pulau Kabaena

Kondisi pesisir Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Satya Bumi)

Kondisi pesisir Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Satya Bumi)

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel milik istri Gubernur Sultra tak melakukan kerusakan lingkungan di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir mengatakan, klarifikasi ini untuk meluruskan kekeliruan informasi lantaran ada pihak yang menganggap laut di Desa Baliara berwarna cokelat pekat diakibatkan oleh aktivitas tambang PT TMS.

Padahal, kata Syahrir, faktanya PT TMS beroperasi di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah yang berjarak sekitar 29,3 kilometer.

Klarifikasi ini muncul setelah adanya pemaparan eks Komisioner KPK La Ode Muh Syarif dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra, di Hotel Claro Kendari pada Selasa (8/9/2026).

“Begitu kita bicara tentang Kabaena, seolah-olah semua mata memandang ke satu perusahaan yakni PT TMS. Padahal di sana, data dari pak Syarif, ada 25 perusahaan tambang yang tercatat sejak tahun 2014, dan saat ini 16 di antaranya itu yang beroperasi,” beber Andi Syahrir, di Instagram Kominfo Sultra.

Andi Syahrir menyebut, ada dua perusahaan yang diungkap La Ode Syarif yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan di Desa Baliara, yakni PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung (TJA).

“Dua perusahaan ini yang disebut pak Syarif. Namun di media sosial, ketika orang berbicara tentang semua langsung merujuk pada Tonia. Padahal PT Tonia itu jauh jaraknya dengan Desa Baliara,” tegas Andi Syahrir.

Andi Syahrir pun mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar informasi keliru secara sengaja atau disinformasi karena banyak orang yang menjadi korban ikut membagi informasi atau misinformasi.

“Jadi kita cukup hati-hati, jangan sedikit-sedikit bicara Kabaena langsung merujuk pada PT TMS, padahal itu lokasinya berbeda,” tandasnya.

Gubernur Sultra dan PT TMS

Kepemilikan perusahaan tambang nikel PT TMS oleh Gubernur Sultra diduga disamarkan lewat istri, anak dan kerabatnya. Istri Andi Sumangerukka, Arinta Nila Hapsari punya saham 25 persen atau 125 lembar di PT TMS lewat PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Pada 2020, keputusan di luar rapat pemegang saham atau sirkuler, menunjuk keponakannya Andi Adi Aksar sebagai Direktur Utama PT TMS menggantikan Andi Sulolipu yang juga adik Andi Sumangerukka.

Andi Sulolipu sendiri menggantikan Arinta Nila Hapsari sebagai komisaris. Nama Arinta berubah nama di jajaran pemilik saham PT TMS menjadi PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi lewat anak Andi Sumangerukka, Alaniah Nisrina dengan mengantongi 990 lembar atau 99 persen saham dan bertindak sebagai komisaris. Satu persen atau 10 lembar saham saham tercatat milik Arinta Nila Hapsari.

Kepemilikan perusahaan di Pulau Kabaena diakui oleh Andi Sumangerukka saat debat Pilkada 2024 di Nirwana Buton Villa, Kota Baubau, pada 19 Oktober 2024. Saat itu Andi Sumangerukka menjadi pasangan calon nomor urut 2 bersama Hugua menjawab pertanyaan La Ode Ida tentang corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.

“Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya. Kalau berbicara perusahaan saya, tanya kepada masyarakat Kabaena, apa yang akan kita lakukan, sudah sejauh mana yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka.

“Semua itu terukur, apa yang kita ukur. Menyangkut masalah pendidikan, kita berikan beasiswa, masalah kesehatan, saya sudah menyediakan ambulans gratis darat dan laut. Kami sudah memberikan bantuan kepada mereka untuk berangkat umrah, itu CSR-nya itu,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

Lingkungan

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

Bantuan Bedah Rumah Disegel Yayasan CAI, Kakek Korban Tambang di Torobulu Kehilangan Tempat Tinggal

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Riset Walhi Sultra – UM Kendari: Hilirisasi Nikel Rugikan Ekonomi Warga Morosi Rp 35,7 Miliar