Home / Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Riset Walhi Sultra – UM Kendari: Hilirisasi Nikel Rugikan Ekonomi Warga Morosi Rp 35,7 Miliar

Lokakarya hasil riset kerugian ekonomi masyarakat terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang digelar Walhi Sultra dan Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Walhi Sultra)

Lokakarya hasil riset kerugian ekonomi masyarakat terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang digelar Walhi Sultra dan Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Walhi Sultra)

KENDARIHARIINI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesi Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) bersama Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari meluncurkan hasil riset mengenai kerugian ekonomi masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe.

Hasil riset tersebut menunjukkan hilirisasi nikel di kawasan industri Morosi mengakibatkan kerugian warga hingga Rp 35,7 miliar di sektor ekonomi. Kerugian itu mencakup rusaknya tambak, pertanian akibat racun dari batubara PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Di samping itu, hilirisasi nikel juga memicu gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan produktivitas usaha masyarakat dan hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman, mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi di Morosi telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan.

“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian dan perhitungan yang dilakukan oleh empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Mustam, Sabarudin Sondeng, Murini dan Yusdin Tangkesi, S.E, kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak merupakan konsekuensi nyata dari menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Morosi.

Perhitungan tersebut mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan.

Menurut Murini, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan Opportunity Cost selama periode 2017–2025 menunjukkan total akumulasi kerugian sebesar Rp 35,7 miliar (35.765.500.000)

Sementara itu, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan Actual Loss yang dialami 15 kepala keluarga terdampak selama periode 2017–2025 mencapai Rp 28,3 miliar (28.322.230.000).

Perhitungan tersebut disusun berdasarkan pendekatan ekonomi lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi aktual masyarakat terdampak dan perubahan produktivitas sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Murini.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat terdampak PLTU captive di Morosi.

Anas Padil, salah satu warga terdampak mengatakan, kerugian yang mereka alami selama ini jauh lebih besar dari apa yang terlihat di atas kertas. Menurutnya, bukan hanya hasil panen, tangkapan ikan, atau pendapatan keluarga yang hilang, tetapi juga rasa aman, kepastian hidup, dan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” ungkap Anas Padil, warga terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Dekan Fakultas Hukum UM Kendari, Ahmas Rustan menjelaskan, pencemaran Sungai Motui akibat aktivitas PT OSS telah terbukti secara hukum. Pengadilan telah mengakui adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga terdapat dasar yuridis yang kuat bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Ratusan ikan mati di tambak warga Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala Baru, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Foto: Fadli Aksar)

Namun demikian, gugatan sebelumnya belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi yang dialami warga. Ketiadaan data produksi, rincian biaya, serta absennya perhitungan ahli mengenai nilai kerugian menyebabkan tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal.

“Ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat. Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran,” tegasnya.

Perjuangan masyarakat terdampak bersama Walhi Sultra dan LBH Kendari, sebelumnya telah menghasilkan putusan penting Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, pada 31 Juli 2025. Dalam amarnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan pengelolaan PLTU captive PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. Namun demikian, sebagian tuntutan masyarakat terkait kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan belum sepenuhnya memperoleh pemulihan yang memadai.

Hal ini memperlihatkan pengakuan terhadap pencemaran lingkungan belum sepenuhnya diikuti oleh pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sultra Fitrah Wahyuni menyebut, lewat peluncuran hasil riset ini, pihaknya menegaskan proses pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

“Negara dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pencemaran memperoleh keadilan dan pemulihan yang menyeluruh,” jelasnya.

Walhi Sultra juga mengajak pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak di kawasan industri Morosi.

Walhi Sultra menuntut pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di kawasan industri Morosi.

Menjamin pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan.

“Memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan PLTU captive yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemulihan lingkungan. Menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan industri dan hilirisasi nikel,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Pemilik PT Adnan Jaya Sekawan, Tambang Batu di Pulau Wawonii: TNI Aktif hingga Eks Wabup

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

Lingkungan

Rumah Warga Torobulu Rusak hingga Terancam Hilang Akibat Aktivitas Tambang Nikel PT WIN

Lingkungan

Nestapa Pulau Kabaena: Di Balik Kilau Nikel, Banyak Racun yang Mengalir di Urin Warga

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

PT WIN Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB di Pemukiman Warga Torobulu

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka