Home / Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 - 22:23 WIB

PT WIN Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB di Pemukiman Warga Torobulu

PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) melakukan penambangan nikel tepat di belakang rumah warga, di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: warga Torobulu)

PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) melakukan penambangan nikel tepat di belakang rumah warga, di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: warga Torobulu)

KENDARIHARIINI- PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) diduga beraktivitas secara ilegal, bahkan melakukan penambangan nikel tepat di belakang rumah warga di Desa Torobulu, Konawe Selatan, tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan data laman  Minerbaone dalam riwayat evaluasi RKAB pada (7/4/2026), pengajuan PT WIN berstatus ditolak.

Warga Torobulu, Ayunia Muis mengatakan, aktivitas tambang PT WIN berlangsung hingga Kamis (30/4/2026). Hingga kini terdapat dua rumah kebun warga ambruk karena longsoran di dekat galian tambang PT WIN.

Menurutnya, insiden itu jadi alarm  serius sebab, longsor yang sama juga bisa mendera rumah warga di dekat areal galian tambang.

“Dua rumah kebun warga ambruk karena longsor. Rumah warga juga bisa longsor karena PT WIN menggali sampai di bawah rumah warga,” ujar Ayunia Muis kepada kendarihariini.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) Andi Rahman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan nikel  PT WIN.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran aktivitas penambangan di kawasan pemukiman dan fasilitas umum. Walhi Sultra menilai, praktik tersebut berpotensi membahayakan masyarakat serta melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB merupakan pelanggaran karena tidak memiliki dasar hukum. Namun faktanya, aktivitas pertambangan masih berlangsung,” ujar Andi Rahman, Kamis (30/4/2026).

Di samping itu, Walhi Sultra mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang tidak lagi menerbitkan RKAB untuk perusahaan tersebut. Namun, organisasi lingkungan itu menilai langkah lanjutan berupa penegakan hukum tetap diperlukan.

Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal tersebut, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

<“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak industri ekstraktif,” tegas Andi Rahman.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN bernama Iman tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Kamis sore.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Riset Walhi Sultra – UM Kendari: Hilirisasi Nikel Rugikan Ekonomi Warga Morosi Rp 35,7 Miliar

Lingkungan

Pemilik PT Adnan Jaya Sekawan, Tambang Batu di Pulau Wawonii: TNI Aktif hingga Eks Wabup

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

Lingkungan

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii