kendarihariini.com/, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka secara diam-diam menerbitkan izin tambang baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Izin tambang itu diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan untuk jenis komoditi batuan diorit dengan luas konsesi 626,09 hektare yang berada di kawasan pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan.
"Tanggal berlaku SK ; 7/7/2025," tulis situs resmi geoportal esdm.go.id yang dilihat oleh kendarihariini.com/, pada Rabu (21/1/2026).
Namun, lahan izin PT Adnan Jaya Sekawan berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) yang juga tersam dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan ini anak usaha Harita Group.
IUP PT WMJ seluas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030. Sementara, IUP PT GKP seluas 958 hektare dan masih berlaku hingga 2028.

Berdasarkan data Geoportal ESDM, terdapat 5 IUP aktif di Pulau Wawonii, termasuk PT Adnan Jaya Sekawan. Dua IUP PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) dan PT Wawonii Makmur Jaya Raya.
Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri mencurigai, izin ini hanya kamuflase, diduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel yang dilarang di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer persegi termasuk di Pulau Wawonii.
"UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang adanya aktivitas tambang mineral di Wawonii. Itu juga sudah diperkuat 1 putusan MK dan 3 putusan MA," tegasnya, saat diwawancarai, Rabu (21/1/2026).
Larangan penambangan mineral itu ditermaktub dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K , dengan tegas menyatakan setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Apalagi jika menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan ataupun merugikan masyarakat sekitar, secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya.
Ssmentara itu di pasal Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pariwisata, dan sebagainya.
Larangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023. Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mando meminta Gubernur Sultra agar segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan tersebut. Sebab, pemberian izin ini menabrak undang-undang dan berpotensi melawan hukum.
"Kami juga khawatir, ketika tambang itu beroperasi akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi kalau yang ditambang bukan batu, melainkan nikel bersama Harita Group seperti kecurigaan kami," katanya.
Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com/, saat dihubungi pada Rabu sore.
Editor: Fadli Aksar














