Home / Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 12:11 WIB

Denda Rp 2 Triliun Tak Kunjung Dibayar, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

KENDARIHARIINI.COM – Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dipanggil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lantaran tak kunjung lunasi denda administratif senilai Rp 2 triliun.

Panggilan Satgas PKH itu tertuang dalam surat bernomor: B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026, perihal pemberitahuan penagihan denda administratif pertambangan dalam kawasan hutan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” tulis surat Satgas PKH yang diterima Kendarihariini, pada Senin (20/4/2026).

Pemilik PT TMS diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 pukul 11.00 WIB di Sekretariat Satgas PKH Jl Hang Tuah Raya No.21 RT 03/RW 06, Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Mengingat pentingnya acara ini diminta kehadiran langsung, dan apabila dalam hal diwakili agar menunjuk pejabat yang bisa mengambil keputusan,” isi surat Satgas PKH.

PT TMS didenda senilai Rp 2,09 triliun oleh Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut setelah terbukti menambang di kawasan hutan seluas 172,82 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari denda Rp 2,09 triliun itu, PT TMS baru membayar sekitar Rp 500 miliar. Satgas PKH pun meminta PT TMS segera melunasi tunggakan denda sisanya Rp 1,5 triliun.

“Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel dan menghentikan aktivitas tambang nikel PT TMS di kawasan hutan lindung, pada Kamis (11/9/2025).

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penyegelan lahan tambang di kawasan hutan lindung yang diduduki PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Kepemilikan PT TMS oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dengan komposisi 25 persen saham. PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dimiliki oleh istri dan anak Andi Sumangerukka.

Istri Gubernur Sultra Arinta Nila Hapsari memiliki 10 lembar atau 1 persen saham dan menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Selanjutnya anak Andi Sumangerukka Alaniah Nisrina memiliki 990 lembar atau 99 persen saham dan menduduki posisi sebagai komisaris di PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Andi Sumangerukka mengkonfirmasi kepemilikan perusahaan tambang di Kabaena saat debat Pilgub 2024 lalu.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Pemilik PT Adnan Jaya Sekawan, Tambang Batu di Pulau Wawonii: TNI Aktif hingga Eks Wabup

Lingkungan

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Nestapa Pulau Kabaena: Di Balik Kilau Nikel, Banyak Racun yang Mengalir di Urin Warga

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan