Home / Lingkungan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:38 WIB

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Aktivitas tambang batu membabat hutan di Pulau Senja, Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Instagram Rudy The Eksplorer)

Aktivitas tambang batu membabat hutan di Pulau Senja, Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Instagram Rudy The Eksplorer)

kendarihariini.com/, KONSEL – Pemerintah Provinsi Sultra kembali memperpanjang izin tambang batu gamping dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kedua perusahaan tambang batu yang izinnya diperpanjang sampai 2030 adalah CV Ramadhan Moramo (RM) dan Citra Khusuma Sultra (CKS). Izin tambang perusahaan ini habis pada 2025 lalu.

Dari penelusuran data Geoportal ESDM, perpanjangan izin tambang batu gamping PT CKS berlaku sejak (9/11/2025) sampai (8/11/2030) dengan luasan konsesi 122 hektare.

Sementara, meski izin telah diperpanjang oleh Pemprov Sultra, data peta kawasan dan luasan konsesi CV RM belum tayang di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris mengatakan, saat ini CV RM sedang mengajukan pembaruan data perpanjangan izin usaha tambang (IUP) di MODI Kementerian ESDM. <span;>Sebelum diperpanjang, CV RM memiliki  konsesi tambang di Pulau Senja seluas 11 hektare.

"Kalau nanti pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal," kata Hasbullah kepada kendarihariini.com/.

Hasbullah menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi perpanjangan izin tambang itu karena, berdasarkan tata ruang Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan kawasan wisata melainkan ruang pertambangan.

Selain PT CKS dan CV RM, perusahan lain yang turut beroperasi yakni PT Hoffmen Energi Perkasa dengan dua izin tambang seluas 19,56 hektare yang akan berakhir Juni 2026 dan 18 hektare yang berakhir 2030. Ketiga perusahaan tambang batu mengantongi IUP sejak 2015.

"Ketika izinnya keluar, berarti ada persetujuan kesesuaian ruang yang membenarkan bahwa di situ dapat diberikan izin pertambangan. Tata ruang yang lama secara dokumen (RTRW Konsel) wilayah itu lokasi pertambangan, bukan wisata," tandasnya.

Pulau Senja merupakan destinasi wisata bahari di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terkenal dengan pasir putih, air laut biru jernih, tebing karang eksotis, dan spot foto indah menyerupai Raja Ampat, cocok untuk menikmati senja, berenang, snorkeling, dan bersantai karena ombaknya tenang.

Namun, kecantikan Pulau Senja dan Pantai Kartika diujung tanduk bahkan mulai rusak akibat aktivitas tambang batu gamping yang diduga dilakukan oleh 3 perusahaan. Kerusakan Pulau Senja ini diviralkan lewat akun instagram pemengaruh wisata @rudyworldpacker

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

Nestapa Pulau Kabaena: Di Balik Kilau Nikel, Banyak Racun yang Mengalir di Urin Warga

Lingkungan

Pemilik PT Adnan Jaya Sekawan, Tambang Batu di Pulau Wawonii: TNI Aktif hingga Eks Wabup

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang