KENDARI – Dr KH Muhammad Hadi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari dipolisikan oleh mahasiswinya berinisial I (19) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan terhadap pejabat kampus itu tercatat dalam nomor: LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026. Muhammad Hadi dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi semester 2 asal Kabupaten Bombana pada (15/7/2026) lalu.
Kuasa hukum korban, Sukdar, membeberkan, pelecehan bermula saat I berangkat dari Kabupaten Bombana menuju Kendari sejak pukul 09.00 WITA dan tiba pada pukul 14.30 WITA.
“Tujuannya untuk menghadap terduga pelaku, selaku dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah guna memperbaiki nilai mata kuliahnya yang eror,” beber Sukdar kepada kendarihariini.com, pada Selasa (11/8/2026).
Sekitar pukul 15.00 WITA, korban menunggu di depan ruangan Dekan FEBI. Usai waktu Salat Ashar, terduga pelaku tiba. Melihat korban, ia mempersilakannya masuk keruangan.
Di ruang kerjanya, terduga pelaku menanyakan hafalan terkait mata kuliah, yang gagal dijawab oleh korban. Di tengah obrolan mengenai ranah pribadi seperti tempat tinggal dan pekerjaan orang tua, korban yang merasa malu hingga menangis tersedu.
“Di saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas, menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku saja. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian melakukan kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” ungkap Sukdar.
Lebih lanjut, Sukdar menjelaskan, terduga pelaku kemudian duduk di samping korban, memperbaiki jilbab, mengusap kepala untuk menenangkan. Lalu secara tiba-tiba mencium kening korban.
Saat dekan yang menyandang kiyai haji itu menuntun korban keluar ruangan. Ia kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar. Namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.
“Terduga pelaku berdalih dengan mengatakan, ‘Anggap saja saya orang tuamu’. Ini adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri,” tegas Sukdar.
Pascakejadian di ruangan, terduga pelaku juga sempat berupaya memisahkan korban dari temannya yang sedang menunggu di luar karena telah janjian bertemu dengan korban di kampus.

Tim kuasa hukum korban pencabulan dari kantor advokat SP Law Firm. (Foto: Istimewa)
Keesokan harinya, terduga pelaku memanggil korban kembali ke ruangannya. Saat itu ia mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus
Kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga merasa sangat terpukul.
Sebab, mereka mengirim anaknya untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.
“Kami mengutuk keras tindakan oknum pendidik ini. Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Kendari untuk tidak melindungi oknum predator di lingkungan kampus,” tutup Hasrianil
SP Law Firm berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta memastikan tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban di kemudian hari.
Humas kampus UIN Kendari, Novi Rahmilia tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi sejak Selasa malam. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus UIN Kendari.
Editor: Fadli Aksar














