Home / Pemerintahan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:44 WIB

Sebut Wartawan Idiot, Kadis Pariwisata Sultra Dikecam Organisasi Pers

Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

KENDARI – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah dikecam keras sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil setelah melontarkan umpatan wartawan idiot di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara, pada Selasa (8/9/2026).

Organisasi itu yakni Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra)terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra dan Pers Mahasiswa UIN Kendari.

Selanjutnya Pusat Studi dan Pembelaan Hak Asasi Manusia (PuspaHAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra dan sejumlah advokat.

Serangan terhadap profesi jurnalis itu dilakukan setelah wartawan Kendarihariini melayangkan pertanyaan soal perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ke Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, pada Selasa (8/9/2026) hingga viral di jagad maya.

Ridwan Badallah menyebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka tidak berkapasitas sebagai bagian dari PT TMS, sehingga wartawan seharusnya bertanya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kapasitas gubernur itu bukan TMS. Silakan, wartawan, oknum wartawan yang saya katakan tadi iseng, kalau saya anggap idiot ya,” ujar Ridwan Badallah sambil tertawa kecil di akun Tiktok pribadinya yang diunggah pada Rabu (9/9/2026).

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka. (Foto: Fadli Aksar)

“Harusnya si idiot ini nanyain ke APH, dalam hal ini mungkin kejaksaan terkait sanksi dan seterusnya, bukan yang memberikan anu, atau sekalian ke Satgas PKH,” tambahnya.

Dalam video yang berdurasi 6 menit lebih itu, mantan Kadis Kominfo Sultra ini juga menjelaskan soal nilai denda Satgas PKH senilai Rp 2,09 triliun yang dijatuhkan kepada perusahaan tambang diduga milik istri Andi Sumangerukka itu.

Ridwan Badallah mengklaim, PT TMS sudah menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, Ridwan mengasumsikan denda PT TMS tak lagi Rp 2,09 triliun karena sudah mengajukan koreksi.

Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menilai, ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Menurutnya, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

 

“Pernyatan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti menyatakan wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan secara personal, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).

Tindakan menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ Sultra mengingatkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap jurnalis.

“Bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu,” jelasnya.

Menurut Fadli, narasumber berhak mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, bahkan berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.

KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan profesi dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“KKJ Sultra mendesak Kadis Pariwisata Sultra untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila tidak dilakukan, maka organisasi akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi,” tandasnya.

Dikonfirmasi soal pernyataannya itu, Ridwan Badallah malah memblokir nomor WhatsApp jurnalis kendarihariini.

Penulis: Meilani

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Anggota DPR RI Dapil Sultra : Undang-Undang Kehutanan Berpihak ke Rakyat dan Kelestarian Alam

Pemerintahan

Baru 3 Hari Menjabat, Plt Kadis Kominfo Sultra Ancam Jurnalis Gegara Berita Tambang Wawonii

Pemerintahan

NasDem Tuding Gubernur ASR Cawe-cawe Halangi Pergantian Ketua DPRD Sultra

Pemerintahan

Billboard Ucapan Musprov Kadin Gubernur ASR Tanpa Foto Wagub Sultra Hugua

Pemerintahan

Walhi Sebut Bupati Konsel Beri ‘Karpet Merah’ Perusahaan Sawit Ilegal, Petani Dikorbankan

Pemerintahan

Pemkot Kendari Hibahkan Rp 10 Miliar APBD Untuk Polisi dan Jaksa di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pemerintahan

Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Kampung Nelayan di Desa Sorue Konawe

Pemerintahan

Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan