Home / Hukum / Pemerintahan

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

Sebut Wartawan Idiot, Kadis Pariwisata Sultra Resmi Dipolisikan

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).(Foto: Fadli Aksar)

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).(Foto: Fadli Aksar)

KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).

Pelaporan itu menyusul pernyataan kontroversial Ridwan Badallah yang menyebut wartawan idiot di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara pada Rabu (9/9/2026) lalu.

Umpatan itu dilontarkan Kadis Pariwisata Sultra setelah jurnalis kendarihariini mewawancarai Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp 2,09 triliun.

‎Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar mengatakan, laporan ini merupakan bentuk menjaga marwah profesi jurnalis dan iklim pers di Sulawesi Tenggara. Di samping itu, laporan ini juga memberikan pelajaran terhadap siapapun agar tidak mudah melecehkan profesi jurnalis.

‎Menurut Fadli, jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada publik dilindungi konstitusi.

Tapi apabila keberatan dengan kerja-kerja jurnalis, publik berhak melakukan kritik ataupun keberatan lewat mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Gunakan hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan ke Dewan Pers jika keberatan dengan karya atau pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik (KEJ), bukan diserang secara fisik maupun verbal,” ucapnya.

‎Fadli mengingatkan, pernyataan umpatan yang dilontarkan oleh Kadis Pariwisata Sultra merupakan bentuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya.

‎”Serangan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata kebebasan pers dan merusak iklim demokrasi. Umpatan ini sangat melukai dan mencoreng profesi, maka harus dilawan agar menjadi pelajaran kepada siapapun sehingga tidak mudah merendahkan profesi,” jelasnya.

Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah saat dihubungi malah memblokir nomor WhatsApp jurnalis kendarihariini.

Penulis: Meilani Andani

Share :

Baca Juga

Hukum

Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Pemerintahan

Kapolda Sultra Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Ibadah Malam Imlek di Kendari

Pemerintahan

Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Tersangka Pencurian Alat Tambang Satu Meja Bareng Menteri Prabowo, Mensesneg hingga Menhut