Home / Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:10 WIB

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang (kanan) saat berswafoto dengan Presiden Prabowo Subianto kala kunjungan kerja di Perancis beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang (kanan) saat berswafoto dengan Presiden Prabowo Subianto kala kunjungan kerja di Perancis beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.

Penetapan tersangka ini setelah Anton Timbang lewat perusahaan tambang yang ia pimpin yakni PT Masempo Dalle diduga melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penetapan tersangka itu tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir Tempo.co, Minggu  (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle M. Sanggoleo W.W. juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.

“PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan IUP di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Anton Timbang belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi pada Minggu (15/3/2026) siang.

Disegel Satgas

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan bekas tambang PT Masempo Dalle seluas 141,91 hektare di Desa Marombo, Kabupaten Konut pada Jumat, (24/10/2025).

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT Masempo Dalle.

“Areal pertambangan PT Masempo Dalle seluas 141,91 hektare dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tulis plang penyegelan.

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Penertiban dilakukan setelah PT Masempo Dalle diduga menambang di kawasan hutan.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang