KENDARIHARIINI.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut Direktur PT Masempo Dalle Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Penetapan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra diputuskan lewat gelar perkara khusus yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada (3/3/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, Anton Timbang diduga memerintahkan melakukan aktivitas tambang nikel di wilayah hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Konstruksi kasusnya dia memerintahkan untuk melakukan penambangan diwilayah yang tidak memiliki IPPKH,” tuturnya saat dihubungi Minggu (15/3/2026).
Tindakan ini dinilai melanggar regulasi karena mengabaikan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang (UU) pertambangan dan kehutanan.
Anton Timbang dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Anton Timbang terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara perkembangan penyidikan yang dilaksanakan pada tiga maret kemarin, memutuskan Direktur Masampo Dalle (Anton Timbang) dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski status tersangka telah diputuskan dalam forum gelar perkara, Brigjen Irhamni menyebutkan surat penetapan tersangka secara resmi belum ditandatangani. Namun, secara substansi hukum, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
“Jadi hasil gelar perkara diputuskan untuk dinaikan status Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Tipidter Bareskrim Polri telah memeriksa 27 saksi, menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum dan dari media.
“Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Wawan menambahkan, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Editor: Fadli Aksar














