Home / Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 23:33 WIB

Kadis Pariwisata Sultra Dilapor ke KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 4,8 Miliar dari Perusahaan Tambang

Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diduga menerima gratifikasi senilai Rp 4,8 miliar dari perusahaan tambang PT Cahaya Mining Abadi (CMA).

Laporan itu dilayangkan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) melalui Divisi Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (21/4/2026). Tak hanya di KPK, eks Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Sekretaris Komando, Hasripin mengatakan, laporan ini diajukan karena adanya dugaan gratifikasi yang diterima Ridwan Badallah lewat rekening pribadinya dari PT CMA senilai Rp 4,8 miliar secara bertahap.

Transfer pertama terjadi pada 11 Juni 2024 sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya sebesar Rp2 miliar pada 19 Juni 2024. Sisanya pada 23 Juli 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.

“Total dana yang masuk mencapai Rp4,8 miliar. Kami menduga kuat aliran dana tersebut berkaitan dengan proses kontestasi menuju posisi Pj Bupati Buton Selatan pada 2024,” ujar Hasripin.

Menurutnya, penerimaan dana oleh pejabat penyelenggara pemerintahan itu tanpa dilaporkan ke KPK sehingga tindakan Ridwan Badallah tersebut berpotensi menabrak pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada pola transfer yang sistematis dan terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan proses politik. Kami menduga ini merupakan bentuk gratifikasi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah enggan menanggapi laporan ke KPK terhadap dirinya. “Tanya yang melapor, kenapa tanya saya,” ujar Ridwan Badallah kepada kendarihariini, Selasa, (21/4/2026) malam.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Baresrkim Terkait Tambang Ilegal

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra