KENDARIHARIINI.COM – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Dispar Sultra) Ridwan Badallah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diduga menerima gratifikasi senilai Rp 4,8 miliar dari perusahaan tambang PT Cahaya Mining Abadi (CMA).
Laporan itu dilayangkan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) melalui Divisi Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (21/4/2026). Tak hanya di KPK, eks Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sekretaris Komando, Hasripin mengatakan, laporan ini diajukan karena adanya dugaan gratifikasi yang diterima Ridwan Badallah lewat rekening pribadinya dari PT CMA senilai Rp 4,8 miliar secara bertahap.
Transfer pertama terjadi pada 11 Juni 2024 sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya sebesar Rp2 miliar pada 19 Juni 2024. Sisanya pada 23 Juli 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Total dana yang masuk mencapai Rp4,8 miliar. Kami menduga kuat aliran dana tersebut berkaitan dengan proses kontestasi menuju posisi Pj Bupati Buton Selatan pada 2024,” ujar Hasripin.
Menurutnya, penerimaan dana oleh pejabat penyelenggara pemerintahan itu tanpa dilaporkan ke KPK sehingga tindakan Ridwan Badallah tersebut berpotensi menabrak pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada pola transfer yang sistematis dan terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan proses politik. Kami menduga ini merupakan bentuk gratifikasi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah enggan menanggapi laporan ke KPK terhadap dirinya. “Tanya yang melapor, kenapa tanya saya,” ujar Ridwan Badallah kepada kendarihariini, Selasa, (21/4/2026) malam.
Editor: Fadli Aksar














