KENDARIHARIINI.COM – Seorang protokoler Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, Supriady dan Komisaris Bank BPR Bahteramas Bombana Sofyan tiba-tiba menjadi petugas Haji 1447 Hijriah 2026 Masehi.
Keduanya merupakan bagian dari 37 petugas haji daerah (PHD) yang akan mendampingi 2.078 jemaah mulai sejak keberangkatan ke tanah suci hingga balik ke Sultra.
Sofyan dan Supriady tercatat sebagai petugas haji di bagian layanan umum yang mengisi 2 dari 6 kuota hasil seleksi tes tertulis dan wawancara pada (22/1/2026). Ketua Panitia Seleksi adalah bekas Sekda Sultra Asrun Lio.
Berdasarkan surat pengumuman Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra nomor: Peng-43/KW.30/2026 tertanggal 23 Januari 2026, Sofyan memperoleh nilai 79.67. Supriady mengantongi nilai 79.33.
Supriady sehari-hari mendampingi Gubernur Sultra dalam tugas keprotokoleran. Sementara Sofyan pensiunan polisi merupakan orang dekat Gubernur Sultra yang mendapatkan berbagai jabatan.
Sebelum ASR, sapaan Andi Sumangerukka menjadi Gubernur Sultra, Sofyan menjabat Ketua Desk Pilkada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra. ASR Jadi Ketua DPW PPP Sultra.
Sofyan menjadi Ketua Harian KONI Sultra dibawah kepemimpinan keponakan Gubernur Sultra, Andi Adi Aksar. Tak sampai di situ. Sofyan juga mendapatkan jabatan Ketua Komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Bombana.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Lalan Jaya membantah Sofyan dan Supriady dianggap merupakan titipan Gubernur Sultra. Alasannya, semua petugas haji yang lulus melewati tes tertulis dan wawancara.
“Tidak titipan, semua hasil seleksi, nilainya ada, tes CAT (computer assisted test) 60 persen dan wawancara 40 persen diakumulasi lalu dirangking,” ujar Lalan Jaya kepada kendarihariini, Kamis (30/4/2026).
Menurut Lalan Jaya, petugas haji daerah direkrut dari organisasi masyarakat (ormas), ASN dengan syarat golongan 3D. Petugas layanan umun tidak memiliki syarat khusus seperti pembimbing haji yang harus mengantongi sertifikat bimbingan.
“Jadi tidak ada penunjukan semua (menjalani) tes. (Protokoler gubernur) dan (komisaris bank) sama harus melalui prosedur seleksi,” jelasnya.
“Petugas kloter dibiayai APBN, kalau PHD tergantung. Seharusnya dibiayai APBD kalau ada,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














