Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:20 WIB

Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP). (Foto: kolase foto)

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP). (Foto: kolase foto)

KENDARIHARIINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sejak Maret 2026.

Perkara KDRT ini dilaporkan Siska Karina Imran ke polisi setelah diduga dianiaya oleh suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP).

“Betul ada laporannya, saat ini sedang ditangani. Iya laporannya (wali kota laporkan suaminya),” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, kepada kendarihariini, pada Selasa (2/6/2026).

Meski begitu, Iis Kristian tak mengetahui detil jadwal pemeriksaan Wali Kota Kendari dan ADP, termasuk jumlah saksi-saksi yang diperiksa. “Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang pasti sudah ditangani dan prosesnya masih berjalan,” tandasnya.

Kuasa hukum ADP, Bosman mengatakan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman, Sabtu (30/5/2026).

Selain melapor ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP di Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita.

Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya Adriatma Dwi Putra.

“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).

Ridwan mengatakan, sidang perdana digelar pada 28 April 2026. Kata Ridwan, terdapat mekanisme tahapan dalam sidang gugatan Siska Karina Imran. Tahapan ini juga dilakukan bagi penggugat lainnya secara umum.

Tahapan persidangan pertama yakni pemeriksaan perkara. Selanjutnya mediasi. Kalau kedua belah pihak audah di mediasi, maka proses lanjut ke agenda sidang jawab-menjawab.

Dia melanjutkan, setelah sidang dengan agenda jawab menjawab antara penggugat dan tergugat. Setelah itu, masuk agenda sidang pembuktian. Setelah sidang pembuktian, masuk tahapan sidang sidang kesimpulan.

“Setelah kesimpulan selesai, maka musyawarah majelis hakim lalu kemudian sidang putusan. Namun, perlu diketahui ketika penggugat atau tergugat tidak hadir pada saat sidang mediasi pertama, pada tahapan sidang kedua atau ketiga, mereka masih bisa dimediasi oleh majelis hakim,” ujar Ridwan.

Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Susah Payah Ditangkap Wawali Kendari, Pengisi BBM Berulang di SPBU Saranani Malah Dilepas Polisi

Hukum

Kuasa Hukum Travel TRG: Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Hukum

Polda Sultra Periksa 5 Saksi di Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Penangkapan Tiga Petani Routa Akibat Mobil PT SCM Penyok Saat Demo, Nilai Kerugian Sekitar Rp 300 Ribu

Hukum

Rumah Mewah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Ketua Kadin Sultra Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal Baresrkim