Home / Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:03 WIB

Dua Polisi Mabuk di Wakatobi Siksa 3 Anak di Bawah Umur: Disetrum hingga Diborgol Lalu Dibuang ke Laut

Polisi terduga pelaku penyiksaan terhadap 3 anak di bawah umur di Wakatobi. (Foto: Istimewa)

Polisi terduga pelaku penyiksaan terhadap 3 anak di bawah umur di Wakatobi. (Foto: Istimewa)

WAKATOBI – Dua anggota Polres Wakatobi, Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul diduga melakukan penyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban yakni J (14), R (17) dan G (16). Insiden itu terjadi di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Penyiksaan itu diduga akibat ketiga remaja ini tak memenuhi target penjualan rokok ilegal sesuai yang diperintahkan Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul.

Saleh (42), kakak R mengatakan, korban diminta menjual rokok ilegal hasil sitaan Polres Wakatobi. Setelah menjual, rokok ilegal itu tak seluruhnya terbeli.

“Adik saya disiksa di kos pelaku, disetrum, disundut pakai rokok, ditendang dan dipukuli. Karena polisi ini lagi mabuk, pesta miras kayanya. Kejadiannya jam 1 malam sampai jam 3 subuh,” ujar Saleh kepada kendarihariini.com, Minggu (28/6/2026).

Akibatnya, R mengalami luka-luka di sekujur tubuh, muntah-muntah hingga tak bisa berdiri. R terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis selama dua hari.

Penyiksaan secara sadis oleh dua anggota polisi juga dialami korban yang lain berinisial G (16) dan J (14). Mirisnya J bahkan diborgol terlebih dahulu lalu diceburkan ke laut. “Ini penyiksaan seperti zaman PKI dulu,” kecam Saleh.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Wakatobi, pada Rabu (24/6/2026). Namun, menurut Saleh, polisi meminta agar kasus ini tak diviralkan ke media sosial. Ia pun merasa aneh.

“Kita kan tidak tahu hukum, kita lapor polisi kepada polisi. Saya berpikir kita main facebook saja, kita viralkan, karena kita bingung mau minta tolong sama siapa, kita orang kampung,” beber Saleh.

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi mengatakan, dua anggotanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan Propam Polres Wakatobi. Ia berjanji akan menangani kasus ini secara profesional.

“Laporan dari keluarga korban tetap kami tindaklanjuti. Tetap saya bertanggung jawab kepada keluarga korban,” kata AKBP I Gusti Putu Adi pada Minggu malam.

Editor: MRF

Share :

Baca Juga

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Kuasa Hukum Travel TRG: Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan