WAKATOBI – Dua anggota Polres Wakatobi, Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul diduga melakukan penyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban yakni J (14), R (17) dan G (16). Insiden itu terjadi di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Penyiksaan itu diduga akibat ketiga remaja ini tak memenuhi target penjualan rokok ilegal sesuai yang diperintahkan Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul.
Saleh (42), kakak R mengatakan, korban diminta menjual rokok ilegal hasil sitaan Polres Wakatobi. Setelah menjual, rokok ilegal itu tak seluruhnya terbeli.
“Adik saya disiksa di kos pelaku, disetrum, disundut pakai rokok, ditendang dan dipukuli. Karena polisi ini lagi mabuk, pesta miras kayanya. Kejadiannya jam 1 malam sampai jam 3 subuh,” ujar Saleh kepada kendarihariini.com, Minggu (28/6/2026).
Akibatnya, R mengalami luka-luka di sekujur tubuh, muntah-muntah hingga tak bisa berdiri. R terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis selama dua hari.
Penyiksaan secara sadis oleh dua anggota polisi juga dialami korban yang lain berinisial G (16) dan J (14). Mirisnya J bahkan diborgol terlebih dahulu lalu diceburkan ke laut. “Ini penyiksaan seperti zaman PKI dulu,” kecam Saleh.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Wakatobi, pada Rabu (24/6/2026). Namun, menurut Saleh, polisi meminta agar kasus ini tak diviralkan ke media sosial. Ia pun merasa aneh.
“Kita kan tidak tahu hukum, kita lapor polisi kepada polisi. Saya berpikir kita main facebook saja, kita viralkan, karena kita bingung mau minta tolong sama siapa, kita orang kampung,” beber Saleh.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi mengatakan, dua anggotanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan Propam Polres Wakatobi. Ia berjanji akan menangani kasus ini secara profesional.
“Laporan dari keluarga korban tetap kami tindaklanjuti. Tetap saya bertanggung jawab kepada keluarga korban,” kata AKBP I Gusti Putu Adi pada Minggu malam.
Editor: MRF














