Home / Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Sosialisasi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke kelompok marginal dan disabilitas di Kota Kendari, Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa)

Sosialisasi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke kelompok marginal dan disabilitas di Kota Kendari, Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kelompok marginal, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sasaran sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (30/6/2026)

Kegiatan yang difasilitasi Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sultra itu bertujuan memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Seorang perwakilan kelompok rentan mengaku baru mengetahui korban kekerasan seksual memiliki hak atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Ia mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang bingung mengenai langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

“Kami baru memahami korban tidak harus langsung melapor ke kepolisian. Ada berbagai layanan yang bisa diakses terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustin, mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diberikan secara merata tanpa membedakan latar belakang korban.

Menurutnya, kelompok marginal dan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh akses keadilan, sehingga edukasi mengenai implementasi UU TPKS menjadi sangat penting.

“Semua korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan layanan pemulihan yang setara,” katanya.

Menurutnya, selama ini pendampingan maupun penanganan lebih banyak fokus ke kasus kekerasannya, sementara edukasi mengenai pencegahan dan mekanisme pelaporan masih minim. Padahal, upaya pencegahan menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak harus langsung melapor ke polisi. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai lembaga layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga pendamping, maupun organisasi masyarakat sipil yang memiliki layanan perlindungan korban.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursadah, menekankan peran media massa dalam mendukung implementasi UU TPKS melalui pemberitaan harus berpihak pada korban.

Menurutnya, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik terhadap kasus kekerasan seksual.

Karena itu, cara media membingkai sebuah peristiwa akan sangat memengaruhi proses pemulihan korban sekaligus dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Framing pemberitaan yang tepat dapat mendukung keadilan bagi korban. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak berperspektif korban justru bisa memperburuk kondisi korban dan menghambat upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Nursadah mengugkapkan, masih banyak media yang belum menerapkan prinsip-prinsip pemberitaan ramah korban.

Tidak sedikit pemberitaan yang justru mengungkap identitas korban, menyudutkan korban, hingga menggunakan stereotip gender yang menempatkan perempuan sebagai objek atau meragukan kesaksian korban.

Padahal, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan kasus kekerasan seksual.

“Jurnalis harus melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh, melindungi identitas korban, menggunakan istilah yang tepat, tidak menghakimi korban, mengedepankan empati, memberi ruang bagi suara korban, serta menghadirkan narasumber yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai isu yang dibahas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur JPP Sultra, Mutmainnah mengatakan akan memfasilitasi kalompok rentan untuk terus belajar dan mensosialisasika UU TPKS melalui forum online.

Tidak hanya kelompok rentan, sosialisasi UU TPKS juga akan menyasar sekolah-sekolah, sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Ketua Kadin Sultra Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal Baresrkim

Hukum

Klarifikasi Pegawai Bank Sultra Usai Video Rusak Baliho di Lahan Sengketa Viral

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari