KONSEL – Dua desa terapung Torokeku dan Bungin Permai di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan dikenal sebagai “Desa Dolar” karena kejayaan rumput lautnya. Kini kampung Bajau berjarak 8 kilometer dari daratan Konawe Selatan itu terpuruk akibat cemaran tambang nikel.
Salah satu dari dua perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah itu diduga terhubung dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.
—————————
Matahari tampak di ufuk barat, bau laut menyembul, Ramlah (31) duduk di lantai papan bersama beberapa wanita tetangganya di desa terapung Bungin Permai, Tinanggea, Konawe Selatan. Pada Jumat (5/6/2026) itu, ia memanfaatkan waktu luang setelah merawat suaminya, Nasar (37), seharian.
Ia tak bisa berjarak dari Nasar yang kaki kanannya diamputasi akibat diterkam buaya di perairan Pantai Utara Darwin, Australia, medio Oktober 2023 lalu.
Selain mendampingi suaminya, tak banyak pekerjaan yang bisa dilakukan. Apalagi lima tahun belakangan, ia hampir tak pernah lagi mendapat panggilan dari pengepul untuk bekerja mengikat bibit rumput laut.
Dari pekerjaan ini, Ramlah diupah Rp 10 ribu per bentangan tali nilon berukuran 25 depak, atau 45 hingga 50 meter. Dalam sehari ia hanya mampu mengantongi Rp 50 ribu.
“Kalau ada yang (panggil) pasang bibit agar, satu bentangan Rp 10 ribu kalau ada, kadang empat, kadang dua, tidak menentu, kadang tidak ada, cuma itu yang kita harap,” ucap Ramlah.
Penyebab tak menentunya orderan untuk mengikat rumput laut adalah air laut di Tinanggea yang mendadak keruh. Saking buteknya, bukan hanya rumput laut yang enggan tumbuh, tapi ikan pun kabur.
Sulitnya mencari penghidupan di laut sekitar kampung itu pula yang tiga tahun lalu membuat suami Ramlah bersama sang ipar dan 8 nelayan asal Konawe Selatan nekat mengarungi lautan melewati batas negara sejauh lebih dari 3 ribu kilometer ke Australia demi mendapat tripang.
Bagi suku Bajau, melaut hingga pantai Australia sudah mentradisi. Masalahnya, ayah dua anak ini baru pertama kali mencari teripang sampai ke Australia, sehingga tak tahu kondisi serta bahaya di sana.

Ramlah (31) memangku anaknya di samping Nasar (37) di Desa Bungin Permai, Konawe Selatan. (Foto: Fadli Aksar)
Alih-alih membawa pulang teripang, Nasar kehilangan kaki kanannya akibat diterkam buaya pada hari ketiga di negara Kanguru itu.
Sejak saat itu Nasar tak bisa lagi mencari nafkah untuk istri dan kedua anaknya. Ramlah pun menjadi tulang punggung keluarga meski hanya berharap dari rumput laut tetangga.
Tak jauh dari rumah Ramlah, Hasra (45), berbaring di selasar rumah panggung sembari menunggu warga sekitar membeli minuman kemasan atau mie siram yang ia jajakan.
Wanita dengan rambut berwarna ini dulunya sebagai petani rumput laut, namun kini, beralih membuka warung kecil di depan rumah orang tuanya.
Usaha ini dirintis sejak 7 tahun lalu tepat di bibir jalan setapak desa terapung itu. Ia kadang kala menjadi karyawan pengolah kepiting industri rumahan skala kecil di dekat rumahnya.
Sekitar 15 tahun lalu, Hasra dan sekitar 70 persen warga Desa Bungin Permai menjadi petani rumput laut. Dengan modal sekitar Rp 4 juta, Hasra mampu memasang ratusan bentangan rumput laut dalam sebulan.
Data Studi Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan tahun 2012 mengungkap, Konawe Selatan merupakan salah sentra produksi rumput terbesar di Indonesia dengan potensi areal budidaya seluas 17.718 hektar.
Potensi areal budidaya rumput laut tersebar di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Tinanggea, Pallangga Selatan, Laeya, Lainea, Moramo, Moramo Utara, Kolono, dan Kecamatan Laonti.
Potensi terbesar terdapat di Kecamatan Laonti 5.730 hektare, Tinanggea 4.892 hektare dan Kecamatan Kolono 2.203 hektare. Pemanfaatan areal budidaya di Kabupaten Konawe Selatan seluas 2.627 hektar atau sebesar 14,83 persen.
Hasra terkadang, mempekerjakan dua hingga tiga orang wanita berumur belasan tahun di Desa Bungin Permai untuk memanen rumput laut berusia satu bulan. Sekali panen, ia bisa menghasilkan puluhan ton rumput laut basah. Rumput laut itu kemudian dijual ke pengepul.
“Dulunya paling rendah kita dapat paling sedikit Rp 10 juta sampai 50 juta satu bulan, sekarang paling besar Rp 20 ribu per hari dari menjual mie siram, untuk menyambung hidup saja,” ucap Hasra.
Hasra menduga, rumput laut menghilang dari Tinanggea karena intensitas hujan yang tinggi membawa material lumpur melalui sungai. Hal ini membuat air laut menjadi kuning bahkan kemerahan.
Banyaknya kandungan air tawar di areal pembibitan membuat rumput laut diklaim Hasra tak bisa berkembang. Apalagi ketika pembibitan berada dekat dengan sungai, maka dipastikan lebih banyak yang mati.
“Sering juga lewat kapal besar (tongkang), kuning airnya, di situ gagal mi lagi orang,” keluh Hasra.
Tak berbeda seperti Hasra, Baharuddin (61), petani rumput laut di Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, menunjukkan bibit rumput laut yang sudah lima bulan tidak berkembang.
Biasanya rumput laut mulai panen setelah satu bulan hingga 45 hari budidaya. Kali ini Baharuddin berjudi, nekat bertani rumput laut meski ia tahu tak akan tumbuh dengan baik.
Padahal, ia mengeluarkan uang senilai Rp 2 juta untuk membeli bibit rumput laut. Sebanyak 26 bentangan tali rumput laut dibibit. Dalam 1 bentangan berukuran 1 depak atau sekitar 50 meter.
“Dua kali turun (pembibitan) itu. Pertama besar, kedua berkurang lagi besarnya. Kalau bagus kembali (tumbuhnya) saya tarik lagi, sisa 12 bentangan saja,” kata Baharuddin.

Baharuddin (61) petani rumput laut asal Desa Akuni memperlihatkan rumput laut yang tak berkembang padahal sudah 5 bulan budidaya. (Foto: Fadli Aksar)
Kini, lebih besar pasak daripada tiang. Padahal dulu ia tergiur bertani rumput laut meski harus merogoh isi dompetnya hingga puluhan juta. Sebab, hasil panen rumput laut bisa mencapai puluhan hingga ratusan ton.
Dulunya, rumput laut dijual Rp 40 ribu per kilogram. Dalam sebulan, Baharuddin bisa meraup hingga Rp 50 juta sebulan.
Kondisi ini terjadi sejak tujuh tahun lalu diduga ketika dua perusahaan tambang PT Baula Petra Buana (BPB) dan PT Ifishdeco beroperasi secara masif di wilayah Tinanggea. PT BPB memliki terminal khusus (pelabuhan) tambang di Desa Roraya.
“Jadi kita tinggal di tengah-tengah, (aktivitas) PT Baula (berdampak) kena agar, karena pelabuhan kan di atas. Kalau turun hujan, kuning betul airnya,” kata Baharuddin.
Kualitas Menurun, Harga Anjlok
Baharuddin berseloroh, ia bilang rumput laut sebesar galon air minum. Sementara kata Albar (44), “Dulu kaya loyang isinya, sebelum ada tambang.”
Albar, nelayan yang masih bertahan budidaya rumput laut saat sebagian besar berhenti karena meski harga rumput laut anjlok.
Berbeda dengan Baharuddin, Albar baru saja memanen rumput laut sebanyak 6 karung besar seberat 500 kilogram pada Jumat pagi awal Mei 2026.
Rumput laut itu dipanen dari 100 bentangan yang ditebar dekat rumahnya. Albar seiya sekata dengan Baharuddin. Katanya, kondisi rumput laut saat ini mengalami penyusutan bahkan tak lagi subur.
Ia menunjukkan dulunya pelampung bola plastik untuk menahan menopang rumput laut bahkan bisa tenggelam.
Albar juga menduga, penyusutan ukuran dan penurunan tingkat kesuburan akibat aktivitas tambang nikel PT BPB dan PT Ifishdeco yang mengimpit wilayah dua kampung terapung itu.
Kini Albar menjual rumput laut ke pengepul seharga Rp 16.500 per kilogram. Berbeda sebelum tambang menginvasi daerah itu, harga rumput laut berada di kisaran Rp 35 ribu hingga 40 ribu kilogram.
“Biasanya 100 bentangan itu 1 ton, sekarang ini tidak begitu bagus perkembangannya,” ucap Albar.
Dalam kondisi anjlok, agar modalnya bisa kembali, Albar kerap menyiasati dengan menjual rumput laut per bentangan seharga Rp 1 juta. Ini juga alasan Albar masih bertahan membudidaya rumput laut hingga kini.

Budidaya rumput laut milik Albar (44) di perairan Desa Bungin Permai. (Foto: Fadli Aksar)
Menurut Albar sebagian besar nelayan rumput laut beralih menangkap kepiting menggunakan bubu karena harga anjlok. Di samping itu harga kepiting Rp 100 ribu per kilogram.
Sehingga, jika nelayan bisa menangkap sampai 10 kilogram, maka mengantongi uang Rp 1 juta.
Sedangkan ketika melakoni budidaya rumput laut, harga pembibitannya jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil panen. Setiap bentangan rumput laut dimodali Rp 10 ribu.
“200 bentangan Rp 2 juta ongkos pembibitannya. Kalau yang jadi hanya 200 kilo, hanya jalan-jalan (kembali modal), habis di waktu. Kalau Rp 25 sampai 30 ribu per kilo masih dapat,” jelas Albar.
Salah satu alasan anjloknya harga rumput laut di Tinanggea karena kotoran yang menempel diduga akibat aktivitas tambang. Beberapa tujuan rumput laut dari Tinanggea dikirim ke Kolaka, Makassar hingga ke Malaysia.
Ketika sampai ke tangan pengepul, rumput laut dari Tinanggea harus dibersihkan terlebih dahulu, bahkan diolah kembali.
“Kita beli tapi beda harga, kita bersihkan, Soalnya agar tidak rata bagusnya, dulu dari ujung ke ujung,” ucap Haslin, salah satu petani rumput laut di Desa Torokeku.
Haslin melakukan budidaya rumput laut sejak 2013. Ia belajar dari seorang pengepul dengan memberinya modal untuk membeli hasil laut.
Haslin melihat kondisi air laut di Desa Torokeku dan Bungin Permai saat ini keruh. Dulunya ikan dan dasar laut terlihat. Ketika hujan, rumput laut malah tumbuh subur, kini berbeda karena membawa limpasan lumpur dari gunung.
“Kuning, seperti air limbah, apalagi kalau hujan, baru tinggal kotoran pasirnya di rumput laut, sehingga itumi yang bikin tidak berkembang, rusak,” keluhnya.
Hasil uji sampel Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo nomor: 418/DST/UN29.27/DT.05.01/2026 menunjukkan sedimen laut di Desa Torokeku terkontaminasi kandungan Nikel (Ni) 51,79 mg/kg.
Selanjutnya, terdapat kandungan Kadmium (Cd) mencapai angka 31,87 mg/kg. Kandungan Timbal (Pb) 17,93 mg/kg. Zeng (Zn) 23,11 mg/kg dan Arsenik (As) 2,39 mg/kg. Pengujian dilakukan pada (21/7/2026).
Sedimen yang terkontaminasi nikel ditemukan di laut diduga berasal dari aktivitas tambang PT Ifishdeco yang membuka areal hutan seluas 1.564 hektare. Material ini turun melalui daerah aliran Sungai Roraya.
Berdasarkan foto google maps tahun 2026, terdapat lubang tambang yang belum direklamasi oleh PT Ifishdeco. Begitu pula di wilayah konsesi PT BPB. Kedua perusahaan ini memiliki konsesi yang berdampingan.
Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo, Prof Aslan menegaskan, tambang merupakan musuh dan nikel adalah racun bagi rumput laut.
“Ketika rumput laut mati, yang dulunya Bungin itu sentral rumput laut, berarti ada yang salah di airnya. Tambang menurut saya itu adalah musuh terbesar rumput laut. Nikel itu racun,”
Pakar Rumput Laut Universitas Halu Oleo, Prof Ma’ruf Kasim menjelaskan, pertumbuhan rumput laut dipengaruhi oleh faktor lingkungan, seperti tingkat kekeruhan air, kompetitor dan kualitas bibit.
Menurut Prof Ma’ruf Kasim, tingkat kekeruhan yang tinggi membuat penetrasi cahaya matahari ke dalam rumput laut berkurang. Sehingga memengaruhi pertumbuhan rumput laut.
“Kalau kita lihat di daerah mana saja, asal ada aktivitas tambang yang menyebabkan kekeruhan tinggi, dari datanya kan logam beratnya lumayan, itu pasti terganggu,” kata Prof Ma’ruf Kasim, pada Selasa (15/9/2026).
Di samping itu, rumput laut juga hidup dengan menyerap nitrat dan fosfat sebagai nutrisi dari unsur hara.
Katanya, rumput laut merupakan jenis tumbuhan tingkat rendah, tidak memiliki akar, batang dan daun sejati. Sehingga punya pola pertumbuhan sederhana dalam menyerap makanan.
Ketika terdapat kontaminasi nikel dan logam berat dalam air, maka akan mudah terserap, sehingga pertumbuhan rumput laut terganggu.

Rumput laut Eucheuma Cottonii hasil panen di Desa Bungin Permai. (Foto: Fadli Aksar)
“Ketika terdapat unsur logam berat dalam air itu otomatis akan mengganggu, negatif juga faktornya,” tambahnya.
Selain itu, tutur Prof Ma’ruf, kualitas bibit juga menambah kompleksitas pertumbuhan rumput laut di daerah perairan dengan tingkat kekeruhan tinggi.
Hanya saja, terang Prof Ma’ruf, perlu penelitian lanjutan pada rumput laut untuk melihat sejauh mana kontaminasi dari logam berat hasil aktivitas tambang.
Karena, setiap daerah memiliki topografi, pola arus dan kualitas sumber bibit berbeda. Namun ia membenarkan bahwa aktivitas tambang mempengaruhi pertumbuhan rumput laut.
“Kalau di daerah itu memang aktivitas tambang cukup intens, logam berat cukup tinggi, pasti berpengaruh. Mikroplastik saja berpengaruh, apalagi logam berat,” tegasnya.
Aktivitas Tambang Nikel
Dua perusahaan tambang nikel PT BPB dan PT Ifishdeco diduga kuat menjadi penyebab rusaknya rumput laut di Desa Bungin Permai dan Torokeku, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
Peta konsesi nikel PT Ifishdeco seluas 800 hektar dari total 2.580 hektare lahan yang berada di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea.
PT Ifishdeco mulai menggarap nikel setelah mengantongi izin usaha produksi (IUP) bernomor: KW.74.05.SEP 10 dengan SK yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan bernomor: 1321 pada 8 September 2010.
PT Ifishdeco berdiri dari 1971 berstatus perusahaan perorangan yang bergerak di bidang usaha perikanan. Tahun 1989 beralih jadi usaha perkebunan jambu mete.
Tahun 1992, PT Ifishdeco mulai membeli lahan di Tinanggea dan mengembangkan perkebunan jambu mete.
Usaha perkebunan ini kemudian terhenti pada 2008 karena kondisi tanah memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi. Mereka mendapatkan informasi bahwa di areal perkebunan terdapat kandungan nikel.
Sejak saat itu, PT Ifishdeco mulai mengurus sejumlah perizinan, hingga pada 2010 mengantongi IUP. Pada akhir tahun 2010 PT Ifishdeco melakukan produksi dan penjualan nikel pada 2011.
Aktivitas pertambangan PT Ifishdeco, memang berada di jauh dari pemukiman warga, namun jalan hauling menuju stockpile dan pelabuhan khusus membelah pemukiman sejauh 15 kilometer.

Stockpile PT Ifishdeco di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea. (Foto: Fadli Aksar)
Stockpile PT Ifishdeco sendiri berada di areal tambak warga dan mangrove di kawasan pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, berjarak 13 kilometer dari wilayah konsesi.
Sementara itu, PT BPB beraktivitas di samping PT Ifishdeco. Korporasi ini memiliki dua izin konsesi. Pertama seluas 349,20 hektar dengan nomor SK Bupati Konsel nomor: 763/2010 di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Kedua SK Bupati Konsel Nomor: 540/668 Tahun 2013. Selanjutnya IUP Operasi Produksi (OP) bernomor: KW.74.05 Des.13 OP.13.
PT BPB ini melakukan pengangkutan bijih nikel sejauh 9,5 kilometer ke pelabuhan khusus di sekitar muara sungai Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, berdasarkan uji saintifik membuktikan kawasan itu telah tercemar akibat aktivitas tambang nikel di wilayah Torokeku, Bungin Permai dan Tinanggea.
“Wilayah itu sudah terkontaminasi dengan ore nikel atau misalnya aktivitas lain yang berkaitan dengan tambang, seperti lalu lalang tongkang, bongkar muat ore,” kata Andi Rahman, pada Senin (7/9/2026).
Menurut Andi Rahman, ketika hasil uji sampel sedimen sudah melebihi standar baku mutu yang ditetapkan dalam lampiran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), “Seharusnya sudah layak diberikan sanksi administrasi maupun pidana,” tegas Andi.
Namun ketika pun belum memenuhi ambang batas standar baku mutu, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan pengawasan, sebab sangat berbahaya.
“Kalau lautnya tercemar kadmium, timbal maupun nikel, maka bukan hanya ekosistem laut dan budidaya rumput lautnya yang rusak, tapi manusia pun akan mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal,” tegasnya.
Andi Rahman bilang, temuan kandungan logam berat serta bahan berbahaya dan beracun di perairan Tinanggea ini selayaknya dapat menjadi acuan untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT BPB dan Ifishdeco.
Kendati, Andi berujar, jarak tak bisa serta merta menjadi dasar untuk menentukan perusahaan melakukan pencemaran lingkungan.
“Tidak serta merta perusahaan yang jauh itu tidak mencemari, karena sedimen itu kan mengikuti arus ombak yang selalu berganti setiap hari, apalagi stockpile PT Ifishdeco ini berada di pesisir,” katanya.
Masalah ini berpotensi dipicu areal stockpile PT Ifishdeco tak sesuai standar pengendalian pencemaran lingkungan perusahaan tambang sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Dalam pasal 14 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, terdapat 10 instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan, antara lain; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, serta audit lingkungan hidup.
Di samping itu, stockpile PT Ifishdeco itu juga diduga tak sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Beleid ini mengatur areal penumpukan nikel harus memiliki di antaranya kolam pengendap, pagar pembatas materai.
Kata Walhi Sultra, salah satu hal yang penting harus dipastikan adalah Amdal, di areal itu. Selanjutnya adalah pemantauan dan pengawasan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan dan Provinsi Sultra.
“Apakah pengawasan rutin semester ataupun tahunan itu sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU itu dilakukan dengan baik oleh pihak pemerintah,” tambah Andi.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe Selatan, Wayan Darma mengakui, terjadi penurunan produksi dan nilai jual rumput laut beberapa tahun terakhir di Desa Bungin Permai, Torokeku, Akuni dan Tinanggea.

Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. (Foto: Fadli Aksar)
Wayan menyebut, harga rumput laut kini berada di angka Rp 15 ribu per kilogram. Penurunan harga ini karena kualitas dan cara bentangan bibit rumput laut. Hal ini menyebabkan jumlah pembudidaya dan pengepul ikut berkurang.
“Memang selama ini produksinya yang kurang, harga juga rendah, jadi mereka (pengepul) kurang semangat untuk membudidaya,” katanya.
Namun, yang diduga menjadi faktor utama turunnya kualitas dan produksi rumput laut karena limbah aktivitas tambang melalui sungai yang bermuara ke pesisir Tinanggea.
“Jelas (tambang) mempengaruhi dari air (limbah), gelombang (kapal). Tapi masyarakat tetap budidaya walau ada tantangan-tantangan itu, karena kegiatan apa lagi,” ujar Wayan membenarkan.
Untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih masif, Wayan mengaku telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan agar perusahaan tambang membangun kantong-kantong lumpur.
Gunanya agar limbah yang masuk ke sungai terkelola sehingga tidak membawa lumpur ke muara dan pantai.
“Jadi air jernih yang turun ke muara dan pantai. Tapi ini belum terealisasi, baru wacana. Seperti juga Ifishdeco kan ada izinnya di sekitar situ (Tinanggea),” kata Wayan.
Dinas Perikanan Konawe Selatan berupaya mencegah punahnya budidaya rumput laut dengan melakukan intervensi berupa pemberian bibit dan tali sekitar Rp 200 juta kepada sejumlah kelompok tani pada 2023/2024.
Tak sampai di situ, Pemda Konsel juga mengusulkan program Laut Untuk Kesejahteraan (Lautra) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) yang berkolaborasi dengan Bank Dunia.
Ini dilakukan untuk menghidupkan kembali budidaya rumput laut yang telah lama mati di Kecamatan Moramo dan Laonti. Sementara Tinanggea tak masuk wilayah usulan.
“Tahun 2027 kalau ada anggaran, yang tidak masuk Lautra, seperti Laeya, Tinanggea, dan Kolono kita akan anggarkan untuk mengembalikan budidaya rumput laut yang selama ini menjadi potensi,” jelasnya.
Humas PT Ifishdeco, Syawal Silondae mengaku belum mendapat laporan terkait dugaan pencemaran limbah nikel perusahaan mengakibatkan rusaknya rumput laut di Desa Bungin Permai dan Torokeku.
“Belum, belum dapat laporan,” kata Syawal Silondae, melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/9/2026).
Perlawanan dan Kriminalisasi
Sejumlah warga menjadi korban kriminalisasi akibat melakukan perlawanan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang mencemari laut hingga menyebabkan sulit mencari ikan dan budidaya rumput laut rusak.
Kriminalisasi yang diduga dilakukan PT BPB dan PT Ifishdeco terhadap warga setelah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa. Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan menghalangi aktivitas tambang.
Beberapa aksi protes warga berujung pidana seperti demonstrasi di jety PT BPB dengan menduduki kapal tongkang yang tengah melakukan burging atau pemuatan ore nikel, di Desa Roraya, pada 19 November 2016.
Saat itu, warga diduga merusak alat berat ekskavator dan mengusir kapal tongkang yang tengah sandar.
Aksi ini juga terkonfirmasi lewat dokumen laporan pengangkutan PT BPB pada 2016. Kala itu Baula sempat menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel ke kapal tongkang Barge Golden Way 2512.
“Kegiatan loading dihentikan karena terjadi demo masyarakat Desa Bungin yang berujung anarkis, merusak infrastruktur jety dan beberapa alat berat,” tulis dokumen loading report PT BPB
Akibatnya, kapal tongkang beserta tugboat TB Buana Succes XII ditarik keluar dari jety PT BPB. “Menunggu konfirmasi penyelesaian masalah dampak di Desa Bungin,” tambah isi dokumen laporan pengangkutan PT BPB.
Tak sampai di situ, nelayan kembali melakukan aksi unjuk rasa berujung perusakan kaca anjungan tugboat Lestari Jaya di jety PT BPB Desa Roraya. Tiga orang nelayan, yakni Tamrin Unta, Sudirman Sako dan Darwis divonis percobaan 6 bulan penjara.
Salah seorang saksi mata bernama Ardi (40), warga Desa Akuni mengaku, aksi perlawanan nelayan itu dilakukan karena mereka sudah resah. Sebab, para nelayan sudah berulang kali melakukan unjuk rasa menuntut ganti rugi atas kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas PT BPB.
“Kita duduki jety, sudah anarkis mi, karena dijanji-dijanji tidak ada buktinya,” ujar Ardi.
Mereka kerap dijanji akan diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan. Janji itu memang terbukti, tapi tak tepat sasaran karena tak sampai ke tangan nelayan, terutama yang terdampak tambang.
Pemberian kompensasi ganti rugi ditengarai cuma sampai ke tangan kerabat ataupun orang dekat koordinator pengurus yang ditunjuk perusahaan tambang. Nama mereka pun hanya dijual.
“Nama saja dijual, tidak ada yang masuk, orang-orang dekat ji yang dikasih, keluarga dengan pekerja di sana (PT BPB),” keluhnya.
Kompensasi yang tak sampai, sedangkan aktivitas tambang terus merusak sumber mata pencaharian nelayan, inilah yang memicu gejolak dan gelombang demonstrasi.
Namun, setelah penangkapan tiga nelayan, warga trauma, perlawanan mengendur. Ditambah lagi ada ancaman pengeboman ke petani rumput laut, ini yang membuat mereka ciut dan pasrah dengan keadaan.
Pengancaman bom ini bermula ketika kelompok petani rumput laut yang dipimpin Erwin Gayus melakukan aksi pengadangan kapal tugboat PT BPB yang hendak masuk ke areal jety di Laut Tinanggea, pada 24 Mei 2019.
Ketika hendak naik ke kapal tugboat PT BPB, kelompok petani rumput laut ini pun dicegat oleh 10 orang pihak keamanan perusahaan dan diancam akan dilempari bom.

Nelayan mengadang kapal tongkang PT Baula Petra Buana agar tak mengambil ore nikel di jety PT Desa Roraya. (Foto: Koran Sultra)
Atas kejadian ini, polisi menangkap 10 orang pihak keamanan PT BPB dan menyita barang bukti bahan peledak. Hasil pemeriksaan, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.
Selain karena kriminalisasi, petani rumput laut juga sudah tak punya keinginan untuk melakukan perlawanan karena mencurigai koordinator demo menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
“Itu demo terakhir. Setelah ada yang dipenjara dan dicurigai ada unsur kerjasama dengan perusahaan, akhirnya langsur kendur (perlawanan), tidak ada lagi yang demo,” kata Ardi.
Tak cuma di laut, perlawanan di lahan konsesi juga tak terhindarkan setelah PT BPB menyerobot lahan seluas 45 hektare milik warga bernama Hardin Silondae pada 2013 untuk dijadikan sebagai lahan pertambangan.
Pada 2016, PT BPB langsung melakukan eksploitasi nikel dari lahan itu. Padahal, lahan itu dikuasai oleh Hardin Silondae sejak 1992/1993 dan dimanfaatkan untuk berkebun dengan menanam sagu, jati dan tanaman jangka panjang lainnya.
Berdasarkan putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Andoolo, nomor: 13/Pdt.G/2019/PN Adl pada 15 September 2020 diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 2725 K/Pdt/2021.
Pada sekitar 1987, PT Ifishdeco datang di Kecamatan Tinanggea, saat itu masih Kabupaten Kendari, Konawe Selatan belum mekar untuk berinvestasi perkebunan jambu mete.
Saat pemetaan dan pengukuran areal rencana Hak Guna Usaha (HGU) areal PT Ifishdeco, Hardin Silondae meminta kepada BPN agar lahannya dikeluarkan dari peta atau enclave.
BPN pun mengabulkan dan menerbitkan HGU dengan nomor: HGU 02 Tahun 1993 dengan luas areal yang di-enclave seluas 117 hektare. Warga lainnya juga menggugat areal enclave. Akhirnya lahan itu dibagi, Hardin Silondae disepakati kebagian 45 hektare.
Namun, PT BPB tiba-tiba datang mencaplok dengan dalih telah dibeli dari warga. Namun, dokumen kepemilikan tanah warga itupun terbukti ilegal, 1 orang divonis penjara karena memalsukan akta jual beli termasuk tanda tangan Hardin Silondae.
Kuasa Hukum Juhir Silondae, ahli waris Hardin Silondae Andri Darmawan menyebut, upaya ganti rugi lahan yang diserobot telah dilakukan dengan menggugat PT BPB di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada 2020. Putusan itu dikuatkan Kasasi MA pada 2021.
Putusan itu menyatakan PT BPB melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan serta memulihkan 45 hektare lahan milik Juhir Silondae. Meski begitu, permintaan ganti rugi tak dikabulkan hakim.
Tetapi di luar pengadilan, PT BPB membuat surat perjanjian menyepakati ganti rugi senilai Rp 84 miliar. Juhir juga bilang, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak BPB terkait ganti rugi tersebut.
“Tetapi hingga saat ini PT BPB belum membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan bekas galian tambang,” ucap Andri Darmawan, pada (23/8/2026).
Penerima Manfaat PT Baula Petra Buana
Berdasarkan penelusuran dari 3 AHU perusahaan, PT Baula Petra Buana (BPB) diduga terhubung dengan keluarga Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Terdapat pola kepemilikan perusahaan serupa seperti di Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP)
PT BPB didirikan pada 9 November 2007 lewat Notaris Ashelfine asal Kota Pekanbaru. Perusahaan yang berkedudukan di Jl Kompleks Graha Asri, Blok EE Nomor 10 Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini bergerak di bidang pertambangan.
Istri Gubernur Sultra, Arinta Nila Hapsari tertulis sebagai komisaris utama dengan kepemilikan 125 lembar saham di PT BPB. Kakak Gubernur Sultra, Andi Sutriyani juga tercatat memiliki 125 lembar saham dan menjabat sebagai direktur PT BPB.
Saham terbesar dikantongi A. Harris Jacob Saleh dengan komposisi 2.200 lembar. Ia menduduki jabatan direktur utama di perusahaan itu.
Di dokumen AHU, nama Arinta Nila Hapsari tak pernah hilang dari komposisi pemilik saham PT BPB meski 6 kali terjadi perubahan data dan pengurus perseroan. Bahkan, pada perubahan ke-7 pada 2015, saham Arinta tiba-tiba melonjak menjadi 3 ribu lembar.
Pemegang saham tertinggi saat itu adalah PT Hartco Mineral Resources (HMR) dengan kepemilikan 38.875 lembar.

Penerima manfaat PT Baula Petra Buana.
Saat revisi data perseroan PT BPB ke 9 pada tahun 2017, muncul nama Ketua Gerindra Sultra sekaligus keponakan Andi Sumangerukka, yakni Andi Adi Aksar, di posisi direktur. Andi Adi Aksar menggantikan posisi ibunya, Andi Sutriyani. Nama Andi Adi Aksar bertahan sampai 2019.
Nama Ketua KONI Sultra itu kemudian menghilang pada 2024. Posisinya digantikan Syam Alif Amiruddin yang juga merupakan Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang juga terafiliasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
“Saya sudah lama tidak di Baula, sudah lama sekali. Jauh sebelum 2024,” ujar Andi Adi Aksar membenarkan, melalui pesan WhatsApp, pada (19/8/2026).
Data AHU terbaru, setelah perubahan perseroan terakhir pada Februari 2026, kepemilikan saham PT BPB masih dipegang oleh Arinta Nila Hapsari dengan 18 ribu lembar. Namun saham terbesar dimiliki PT Masline Mineral Investama.
Setahun sebelum lahirnya PT BPB, PT KKP didirikan lebih dulu. Berdasarkan data AHU, alamat perusahaan sama persis yaitu berada di kediaman Andi Sutriyani dan Andi Ardiansyah.
Pada pendirian awal PT KKP, nama Arinta Nila Hapsari muncul sebagai Komisaris dengan perolehan 250 lembar saham. Andi Sutriyani juga punya 125 lembar saham dan dipercaya sebagai direktur.
Seperti di PT BPB, PT Hartco Mineral Resources juga tercatat memiliki saham di PT KKP sebanyak 2.200 lembar pada 2011.
Pada 2018, dua keponakan Gubernur Sultra, Andi Adi Aksar dan Andi Ardiansyah masuk menggantikan Andi Sutriyani di jajaran pengurus PT KKP.
Andi Adi Aksar dipercaya menduduki jabatan direktur utama sekaligus memiliki 750 lembar saham. Andi Ardiansyah sebagai direktur tanpa selembar pun saham.
Di tahun yang sama, Arinta Nila Hapsari sebagai pemegang saham terbesar yakni 1.000 lembar. Pada 2022, posisi Andi Adi Aksar diganti oleh istrinya, Desi Indah Rachmat dan tercatat memperoleh 750 lembar saham di PT KKP.
Hingga perubahan data perseroan terakhir pada 2023, PT KKP dimiliki penuh Arinta Nila Hapsari yakni 1.750 lembar dan Desi Indah Rachmat sebanyak 750 lembar sisanya.
Seperti halnya di PT BPB dan PT KKP, dugaan kepemilikan perusahaan lewat istri anak dan kerabat Gubernur Sultra juga terjadi di PT TMS. Istri Andi Sumangerukka, Arinta Nila Hapsari juga punya saham 25 persen atau 125 ribu lembar, di PT TMS lewat PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Pada 2020, keputusan di luar rapat pemegang saham atau sirkuler, menunjuk keponakannya Andi Adi Aksar sebagai Direktur Utama PT TMS menggantikan Andi Sulolipu, pamannya sendiri yang juga adik Andi Sumangerukka.
Andi Sulolipu sendiri menggantikan Arinta Nila Hapsari sebagai komisaris. Nama Arinta berubah nama di jajaran pemilik saham PT TMS menjadi PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi istri dan anak Gubernur Sultra, Alaniah Nisrina dengan mengantongi 990 lembar atau 99 persen saham dan bertindak sebagai komisaris. Satu persen sisanya atau 10 lembar saham tercatat milik Arinta Nila Hapsari.
Angka 87 dan akronim namanya ASR diduga diabadikan menjadi nama kapal pesiar jenis cruise. Kapal ini didaftarkan di Direktorat Pekapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, dengan nomor tanda perusahaan: 2020 LLa No: 5928/L. Tercatat Andi Sumangerukka sebagai pemilik
Kapal ini kerap digunakan Andi Sumangerukka saat masa kampanye Pilgub Sultra 2024 hingga saat menjadi Gubernur Sultra dalam kunjungannya di wilayah kepulauan.
Kepemilikan perusahaan di Pulau Kabaena diakui oleh Andi Sumangerukka saat debat Pilkada 2024 di Nirwana Buton Villa, Kota Baubau, pada 19 Oktober 2024.
Saat itu Andi Sumangerukka menjadi pasangan calon nomor urut 2 bersama Hugua menjawab pertanyaan La Ode Ida tentang corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.
“Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya. Kalau berbicara perusahaan saya, tanya kepada masyarakat Kabaena, apa yang akan kita lakukan, sudah sejauh mana yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka.
“Semua itu terukur, apa yang kita ukur. Menyangkut masalah pendidikan, kita berikan beasiswa, masalah kesehatan, saya sudah menyediakan ambulans gratis darat dan laut. Kami sudah memberikan bantuan kepada mereka untuk berangkat umrah, itu CSR-nya itu,” jelasnya.
Setelah menjadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka tak mengakui kepemilikan tambang itu. Saat ditanya, Andi Sumangerukka meminta untuk menanyakan langsung ke pihak perusahaan.
“Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” ujar Andi Sumangerukka di Hotel Claro Kendari, pada Selasa (8/9/2026).
“Kamu dari wartawan mana. Kamu kan tanya saya, sekarang saya tanya kamu dulu. Terus kenapa kamu tanya saya itu, harusnya kamu tanya ke penegak hukum,” kata ASR.
Kembali ke “Desa Dolar”. Haslin terlihat sedang menggantung pelampung botol plastik pengapung rumput laut di jemuran. Ia memutuskan untuk banting setir menjadi pekerja tambang di Morowali, Sulawesi Tengah bersama nelayan yang lain, sekadar demi bertahan hidup.
“Kalau rumput laut ini masih jalan, tidak ada yang mau kerja di tambang, karena per bulan saja itu minimal Rp 10 juta, kerjanya santai,” tandasnya.
Laporan ini didukung sepenuhnya oleh Pasopati Journalist Fellowship 2026 dari AURIGA Nusantara
Laporan: Fadli Aksar














