kendarihariini.com/, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menyatakan banding kasus pencabulan terhadap murid SD di Kendari berinisial AA (9) yang diajukan oleh guru Mansur ditolak.
Mejelis hakim PT Sultra menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan Guru Mansur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
“Mengadili, menerima banding penutut umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam putusan ini, terjadi perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim sehingga tidak terjadi mufakat yang bulat. Ketua majelis hakim I Ketut Suarta menyatakan banding diterima.
I Ketut Suarta dalam pertimbangannya, menyatakan perkara dugaan pelecehan anak yang dilakukan oleh guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.
Di samping itu, I Ketut Suarta menilai, guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat. “Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar I Ketut Suarta.
Sementara dua majelis hakim, Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.
Bahwa Mansur alias Maman pantas mendapatkan hukuman karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak muridnya sendiri karena menyebabkan luka psikologis yang dalam.
“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujar I Ketut Suarta.
Sebelumnya, guru Mansur divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari Wa Ode Sangia itu turut diwarnai sorakan dan tangisan histeris dari ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari, Senin, 1 Desember 2025.
“Mengadili satu, Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagai dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Wa Ode Sangia,
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari yakni menuntut pidana penjara selama 6 tahun. Usai vonis dibacakan, kuasa hukum guru SD Andri Darmawan langsung menyatakan banding.
Andri menilai, keputusan majelis hakim kepada guru Mansur adalah perbuatan zalim. Sebab, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan satu saksi korban AA yang memberikan kesaksian tidak di bawah sumpah.
“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa pak Mansur melakukan pelecehan. Yang dibacakan majelis hakim tadi itu semua keterangan korban dan itu keterangan yang bohong, keterangan anak tidak di bawah sumpah. Kami mengucap bismillah langsung menyatakan banding,” tegas Andri Darmawan.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada Januari 2025 lalu. Ayah korban berinisial SM sempat melakukan penganiayaan kepada guru Mansur di sekolah karena tersulut emosi setelah mendapatkan laporan dari anaknya. SM juga telah divonis 4 tahun percobaan atas penganiayaan itu.
SM mengatakan, anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari guru Mansur, jauh dari hubungan antara guru dan murid.
“Katanya anakku, guruku ini dia sayang sekali saya. Kaget saya sebagai orangtua. Sayangnya seperti apa nak. Dia suka kasih saya uang. Makanya dia selalu risih, selalu dipegang, dipeluk. Beda lah layaknya seorang guru menyayangi muridnya, terlalu berlebihan,” ujar SM.
Editor: Fadli Aksar














