Home / Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:07 WIB

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman. (Foto: Fadli Aksar)

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARI – Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) merespons penetapan tersangka warga penolak tambang PT Ifishdeco, di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan bernama Iwan (36).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Konsel atas tuduhan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuduhan merintangi atau mengganggu aktivitas PT Ifishdeco.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menilai, tuduhan itu tidak berpijak di atas kepentingan perlindungan hukum yang adil. Sebab tindakan Iwan bersama warga merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup, lingkungan pesisir, serta keselamatan ekologis masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

"Apa yang dilakukan Iwan bukanlah tindak pidana, melainkan ekspresi hak warga negara untuk mempertahankan lingkungan hidupnya," ujar Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

Andi bilang, penetapan tersangka terhadap Iwan justru mencerminkan kecenderungan aparat penegak hukum yang mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, serta dipertegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Atas dasar itu, pembela lingkungan hidup wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi.

"Prinsip ini sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bertujuan mencegah penggunaan instrumen hukum sebagai alat pembungkaman partisipasi publik," tegas Andi Rahman.

Di samping itu kata Andi, perlindungan pembela lingkungan hidup itu telah telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan dan kepentingan publik.

Dengan demikian, Walhi Sultra menduga, penggunaan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang kerap digunakan untuk membungkam kritik dan perlawanan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

"Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia," kecam Andi.

Walhi Sultra menegaskan, perjuangan menjaga lingkungan hidup bukanlah kejahatan, dan negara seharusnya berdiri di sisi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya.

"Bukan justru melindungi kepentingan korporasi yang berpotensi merusak lingkungan," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, tak merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com/ saat dihubungi sejak Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, Iwan (36) dijadikan tersangka usai demo menolak tambang PT Ifishdeco karena diduga menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan mengancam ekosistem mangrove bahkan telah mencemari lingkungan wilayah pesisir Tinanggea, pada (12 dan 26/9/2025) lalu.

Iwan kemudian dilaporkan oleh karyawan PT Ifishdeco Deni Kardyansyah Putra ke Polres Konsel. Laporan itu tercatat dalam LP/B/74/XII/2025/SPKT/Polres Konsel 5 Desember 2025.

Tiga hari berikutnya, laporan perusahaan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Tak sampai sebulan, Iwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal menghalangi aktivitas pertambangan, yakni 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Iwan mengaku telah dua kali dipanggil polisi namun belum pernah dimintai keterangan apapun. Ia getol melawan tambang karena PT Ifishdeco dinilai telah melanggar hukum karena menambang di luar izin.

"Aktivitas tambang PT Ifishdeco di luar IUP itu terjadi di Desa Wadonggo di atas lahan seluas 20 hektar di wilayah pesisir dan memgancam mangrove," kata Iwan, saat diwawancara melalui sambungan telepon pada Selasa (13/1/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Nestapa Pulau Kabaena: Di Balik Kilau Nikel, Banyak Racun yang Mengalir di Urin Warga

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Dianggap Bukan Tempat Wisata, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang 2 Izin Tambang di Pulau Senja

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan