Home / Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:12 WIB

ESDM Sultra Akui Terbitkan Izin Tambang di Pulau Wawonii: Masih WIUP, Belum Produksi

Gedung Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra). (Foto: Istimewa)

Gedung Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra). (Foto: Istimewa)

kendarihariini.com/, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) mengakui menerbitkan izin tambang kepada PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Namun, saat ini, izin tambang PT AJS masih berstatus wilayah izin usaha produksi (WIUP), atau pemetaan konsesi untuk komoditi batuan diorit.

​“Kami belum menerbitkan izin eksplorasi maupun produksinya, baru WIUP yang terbit. Dalam catatan saya, itu terbit tanggal 7 Juli 2025,” kata Plt Kadis ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, (22/1/2026).

​Dewi bilang, WIUP itu bisa terbit setelah adanya persetujuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemkab Konkep.

PKKPR ini jadi syarat awal mengajukan permohonan melalui aplikasi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, pada (16/4/2026). Setelah diverifikasi oleh PTSP, kemudian diteruskan ke ESDM untuk selanjutnya diterbitkan WIUP.

“Itulah yang ada sekarang di website geoportal esdm.go.id. Diakses terbuka oleh siapa saja. Sayangnya, malah dianggap sudah ada IUP,” kata Dewi.

Menurutnya, setelah terbitnya persetujuan WIUP, PT AJS langsung mengajukan izin eksplorasi dan operasi produksi. Tetapi, terlalu banyak syarat yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonannya belum dikabulkan.

“Terkait persetujuan WIUP yang terbit, salah satu pertimbangannya karena sudah ada PKKPR dari Pemkab Konkep, yang artinya mengakui adanya pola ruang tambang di daerah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Sultra menambahkan, klaim izin pertambangan diterbitkan Gubernur Sultra itu keliru. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur, kewenangan perizinan ke dinas teknis.

“Jadi, sangat salah jika gubernur diseret-seret dalam polemik tersebut karena semua kewenangan ada di PTSP dan ESDM. Gubernur hanya diberi tembusan surat,” katanya.

Terkait tambang diorit di Konkep jika dikaitkan dengan putusan MK yang melarang melakukan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai pejabat administratif, Hasbullah menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi membantah itu.

Hanya saja, ketika pihak Pemkab Konkep menerbitkan PKKPR, itu berarti pemerintah di wilayah tersebut mempertimbangkan adanya ruang pola tambang.

“Artinya, Pemkab Konkep melihat ada ruang yang bisa ditambang, khususnya non logam. Diorit ini kan semacam batuan beku. Ketika PKKPR nya masuk ke kami, kewajiban kami memproses lalu menerbitkan persetujuan WIUP,” tegasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Lingkungan

Walhi Sultra: Polres Konsel Kangkangi Putusan MK dan HAM Kriminalisasi Penolak Tambang

Lingkungan

Pemilik PT Adnan Jaya Sekawan, Tambang Batu di Pulau Wawonii: TNI Aktif hingga Eks Wabup

Lingkungan

Demo Tolak Tambang PT Ifishdeco, Warga Konawe Selatan Malah Jadi Tersangka

Lingkungan

Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii, Lahan Terhubung Harita Group

Lingkungan

Tambang Batu Diorit PT Adnan Jaya Sekawan Untuk Bangun Smelter Nikel di Pulau Wawonii

Lingkungan

Denda 2 Triliun Belum Lunas, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Kini PHK Massal Seluruh Karyawan

Lingkungan

Pemkab Konkep Bantah Keluarkan PKKPR ke Pemprov Sultra Dasar Penerbitan WIUP PT AJS

Lingkungan

Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan