KENDARI – Muhammad Alfairuz (18) anak anggota polisi dipolisikan lantaran diduga menggelapkan dana kompetisi futsal antarpelajar SMA sederajat se Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 10,6 juta. Akibatnya, kejuaraan futsal ini terhenti di fase 8 besar.
Laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Mikael (18) di Polsek Baruga ini mandek bahkan tak digubris. Lantaran hingga kini polisi tak pernah sekalipun meminta keterangan pelapor.
Pelaporan yang dilakukan pada (8/2/2026) itu, polisi hanya memberikan surat tanda terima laporan, nomor : STTL/82/II/2026/SPKT-II/ SULTRA/RESTA KENDARI/ SEK BARUGA.
“Belum pernah sama sekali (pemanggilan pemeriksaan) sejak hari pertama saya melapor. Masalahnya sudah hari ke-12, biar panggilan mediasi keluarga belum ada,” ujar Ahmad kepada kendarihariini.com/.
Ahmad merinci, anggaran Rp 10,6 juta yang dibawa kabur anak polisi itu di antaranya untuk membeli hadiah tropy Rp 3,8 juta; baju panitia Rp 3,84 juta; honor wasit Rp 2 juta dan uang sponsor Rp 751 ribu.
“Sehingga kami dirugikan Rp 10,6 juta. Akibatnya kejuaraan terhenti di babak 8 besar,” tandasnya.
Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah masih akan menanyakan perkara itu ke penyidik. “Saya konfirmasi sama anggota reskrim,” ujar La Ode Hasmil, Jumat (20/2/2026).
Editor: Fadli Aksar














